Bukan Arab Saudi, Ini 5 Negara yang Melarang Perayaan Natal di Ruang Publik

AKURAT.CO Perayaan Natal yang identik dengan umat Kristiani tidak selalu dapat dirayakan secara terbuka di seluruh negara. Di sejumlah wilayah dunia, perayaan Natal justru dilarang berlangsung di ruang publik karena alasan hukum, ideologi, hingga pertimbangan stabilitas sosial dan keagamaan.
Larangan tersebut umumnya diberlakukan di negara-negara dengan sistem pemerintahan tertentu atau yang menetapkan agama resmi negara. Menariknya, Arab Saudi yang kerap diasosiasikan dengan aturan keagamaan ketat justru tidak termasuk dalam daftar negara yang melarang perayaan Natal secara resmi.
Berikut lima negara yang melarang atau membatasi perayaan Natal di ruang publik:
1. Somalia
Somalia telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru sejak 2009, seiring penerapan sistem Syariah sebagai sumber utama hukum negara. Konstitusi Somalia menetapkan Islam sebagai agama resmi negara. Pemerintah menilai perayaan Natal tidak sejalan dengan ajaran Islam dan dikhawatirkan memicu gangguan keamanan, termasuk ancaman dari kelompok ekstremis.
Perayaan Natal di hotel, tempat umum, atau ruang publik tidak diperbolehkan. Namun, warga non-Muslim dan warga asing masih diizinkan beribadah secara privat di rumah atau kawasan tertentu, seperti kompleks PBB dan pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, OH!SOME Kasih 10 Ide Kado Natal dan Tahun Baru yang Unik
2. Korea Utara
Korea Utara dikenal sebagai salah satu negara dengan pembatasan kebebasan beragama paling ketat di dunia. Sejak berdiri pada 1948, perayaan Natal hampir tidak pernah dilakukan secara terbuka.
Meski konstitusi menyebutkan adanya kebebasan beragama, praktik keagamaan Kristiani dapat berujung pada hukuman berat, mulai dari penahanan hingga ancaman hukuman mati. Mayoritas penduduk Korea Utara hidup di bawah ideologi negara yang menolak praktik keagamaan terbuka.
3. Brunei Darussalam
Pemerintah Brunei Darussalam melarang perayaan Natal di ruang publik sejak 2014. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keyakinan umat Muslim agar tidak terpengaruh oleh simbol-simbol keagamaan lain.
Umat Kristiani tetap diperbolehkan merayakan Natal secara tertutup, namun wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada otoritas setempat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda hingga ratusan juta rupiah atau hukuman penjara maksimal lima tahun.
4. Iran
Iran membatasi perayaan Natal yang bersifat terbuka di ruang publik. Larangan mencakup pemasangan pohon Natal, dekorasi bertema Natal, serta penggunaan kostum khas seperti Santa Claus.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga hukuman pidana. Kendati demikian, umat Kristiani di Iran masih diperbolehkan merayakan Natal di gereja atau rumah pribadi.
5. Tajikistan
Pemerintah Tajikistan juga melarang perayaan Natal di ruang publik, termasuk menghias pohon Natal, memasang ornamen, dan mengenakan kostum bertema Natal.
Kebijakan ini diberlakukan dengan alasan menjaga stabilitas sosial dan harmoni antarumat beragama. Umat Kristiani tetap dapat beribadah secara tertutup di rumah atau gereja selama tidak melibatkan kegiatan publik.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Natal Bersama Hanya untuk Umat Kristen dan Katolik
Larangan perayaan Natal di sejumlah negara tersebut menunjukkan bahwa kebijakan keagamaan dan sosial setiap negara sangat dipengaruhi oleh sistem hukum, ideologi politik, serta komposisi penduduknya. Meski demikian, sebagian besar negara yang menerapkan pembatasan tetap memberikan ruang bagi umat Kristiani untuk menjalankan ibadah secara privat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







