Dapat Saldo DANA Gratis, Uangnya Halal atau Haram Menurut Fikih Islam?

AKURAT.CO Saat Anda dapat saldo dana gratis dari platform menghasil saldo dana gratis, mungkin masih bertanya-tanya, apakah uangnya halal atau haram.
Kemajuan teknologi membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah transaksi digital melalui dompet elektronik seperti DANA.
Banyak program, aplikasi, atau platform yang menawarkan saldo DANA gratis sebagai bentuk promosi, reward dari suatu aktivitas tertentu, atau hasil dari referensi pengguna baru.
Namun, muncul pertanyaan dalam fikih Islam: apakah saldo DANA gratis yang diperoleh dari berbagai cara ini halal atau haram?
Dalam Islam, setiap harta yang diperoleh harus memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan prinsip syariah.
Kaidah umum dalam fikih menyebutkan bahwa harta yang diperoleh dengan cara yang dibenarkan oleh syariat adalah halal, sedangkan yang diperoleh melalui cara yang terlarang menjadi haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
طَلَبُ الْحَلَالِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Mencari yang halal adalah kewajiban bagi setiap Muslim." (HR. Al-Baihaqi).
Saldo DANA gratis bisa diperoleh melalui berbagai mekanisme, seperti cashback dari transaksi, hadiah dari aplikasi yang mengadakan promosi, atau bonus dari program referral.
Dalam menilai kehalalan saldo ini, perlu diperhatikan sumbernya. Jika saldo tersebut berasal dari perusahaan yang memberikan hadiah tanpa adanya unsur gharar (ketidakjelasan), riba, atau perjudian, maka hukumnya adalah halal.
Namun, jika saldo DANA gratis diperoleh dari aktivitas yang mengandung unsur haram, seperti judi online, ponzi, skema piramida, atau transaksi ribawi, maka statusnya menjadi haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini menegaskan bahwa mencari harta harus dengan cara yang benar dan tidak melalui jalan yang batil seperti penipuan atau transaksi yang mengandung unsur haram.
Jika saldo DANA gratis diperoleh dengan mengikuti misi tertentu seperti mengundang teman untuk bergabung dalam aplikasi, selama tidak ada unsur penipuan atau pemaksaan, maka hukumnya masih dalam batas yang diperbolehkan.
Namun, jika mekanisme pemberian saldo mengandung unsur perjudian, seperti pengguna harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu untuk mendapatkan kesempatan memperoleh saldo yang lebih besar, maka ini termasuk bentuk maisir (judi) yang dilarang dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)
Baca Juga: Dosakah Meyakini Keberuntungan Shio Ular Kayu bagi Orang Islam?
Dengan demikian, saldo DANA gratis yang diperoleh dengan cara yang tidak mengandung unsur haram, seperti hadiah dari promo yang jelas dan transparan, hukumnya adalah halal.
Namun, jika diperoleh dari praktik yang dilarang dalam Islam, seperti skema ponzi, riba, atau judi, maka haram hukumnya.
Sebagai seorang Muslim, kita harus selalu berhati-hati dalam memperoleh harta agar tetap dalam koridor syariah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









