Akurat

Pinjaman KUR BRI 2025, Apakah Kredit Tergolong Riba Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 21 Januari 2025, 08:30 WIB
Pinjaman KUR BRI 2025, Apakah Kredit Tergolong Riba Menurut Islam?

AKURAT.CO Pada tahun 2025, Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditawarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) tetap menjadi salah satu solusi pembiayaan yang banyak diminati oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program ini dirancang untuk memberikan akses modal dengan bunga rendah demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, di tengah popularitas KUR, muncul pertanyaan penting dari sudut pandang syariah: apakah kredit semacam ini tergolong riba dalam Islam?

Pemahaman Riba dalam Islam

Riba secara harfiah berarti “tambahan” atau “kelebihan,” namun dalam konteks hukum Islam, riba mengacu pada keuntungan yang diperoleh secara tidak adil dalam transaksi pinjaman. Al-Qur’an dengan tegas melarang riba, seperti dalam firman Allah:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَاۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَاۚ

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo Dana dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah

Dalil ini menunjukkan bahwa riba merupakan perbuatan dosa besar yang memiliki dampak negatif, baik secara individu maupun sosial. Bahkan, Allah mengancam pelaku riba dengan perang:

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِۖ

"Jika kamu tidak meninggalkan riba, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya." (QS. Al-Baqarah: 279)

Analisis KUR dalam Perspektif Riba

Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada dasarnya adalah pinjaman dengan bunga yang telah ditentukan. Dalam Islam, setiap tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman masuk dalam kategori riba, kecuali jika ada landasan akad syariah seperti murabahah, mudharabah, atau ijarah.

Bunga yang dikenakan dalam KUR, meskipun tergolong rendah, tetap termasuk riba jika tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

"Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (tambahan) adalah riba." (HR. Baihaqi)

Manfaat atau tambahan di sini mencakup segala bentuk kelebihan yang disyaratkan, baik kecil maupun besar. Oleh karena itu, meskipun tujuan KUR adalah baik, yaitu untuk membantu pelaku usaha, jika bunga yang dikenakan tidak memenuhi standar akad syariah, maka tetap tergolong riba.

Alternatif Solusi: Pembiayaan Syariah

Dalam menjawab kebutuhan modal usaha tanpa melanggar prinsip Islam, bank syariah atau lembaga keuangan berbasis syariah menawarkan berbagai alternatif pembiayaan yang bebas riba. Misalnya:

  1. Murabahah: Akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati.
  2. Mudharabah: Akad kerja sama usaha di mana keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.
  3. Musyarakah: Akad kemitraan di mana masing-masing pihak menyertakan modal dan berbagi keuntungan atau kerugian.

Institusi seperti BRI Syariah atau bank syariah lainnya dapat menjadi pilihan bagi umat Islam yang ingin terhindar dari riba namun tetap mendapatkan akses modal usaha.

Baca Juga: KPK Periksa Bos BJU Grup Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Kesimpulannya, kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditawarkan oleh BRI atau bank konvensional lainnya, jika berbasis bunga, tergolong riba menurut pandangan Islam.

Larangan riba jelas tertuang dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad, dengan ancaman serius bagi pelakunya.

Umat Islam yang ingin menjaga prinsip syariah disarankan untuk memilih pembiayaan berbasis akad syariah yang lebih sesuai dengan ajaran Islam.

Dengan demikian, selain menjaga keberkahan usaha, kita juga turut mentaati perintah Allah dalam menjalankan kehidupan ekonomi yang bersih dari riba.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.