AKURAT.CO Kabar dugaan perselingkuhan ramai diperbincangkan di sosial media. Kali ini diduga dilakukan oleh Gilang Dony Pertamina, di saat sang istri diduga sedang hamil.
Perselingkuhan merupakan tindakan yang sangat dibenci dalam ajaran Islam, terutama ketika dilakukan saat istri sedang hamil.
Dalam konteks Islam, perbuatan selingkuh atau zina merupakan salah satu dosa besar yang memiliki konsekuensi berat baik di dunia maupun di akhirat.
Lantas, bagaimana hukum selingkuh dalam Islam, khususnya saat istri sedang hamil? Artikel ini akan menjelaskan hukumnya berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis.
Definisi Selingkuh dalam Islam
Dalam Islam, perselingkuhan sering kali diidentifikasi sebagai bagian dari perbuatan zina, yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Zina adalah perbuatan yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا"
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Baca Juga: Laras Gartiana, TikToker dan Sahabat Noe Row Dituding Jadi Selingkuhan, Apa Hukum Selingkuh menurut Islam?
Ayat ini dengan jelas melarang umat Muslim untuk mendekati zina, apalagi sampai melakukannya.
Dalam konteks perselingkuhan, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai zina apabila melibatkan hubungan yang haram secara syariat, baik secara fisik maupun emosional.
Hukuman untuk Zina dalam Islam
Hukum perselingkuhan dalam Islam dapat disamakan dengan hukum zina, terutama jika perselingkuhan tersebut melibatkan tindakan fisik yang melanggar batasan syariah. Zina termasuk dalam kategori dosa besar dan dalam beberapa kondisi, pelakunya harus dihukum berat.
Dalam hadis Rasulullah SAW, dijelaskan:
"لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ"
Artinya: “Tidaklah seorang pezina itu berzina jika saat dia berzina, ia dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan zina menghilangkan keimanan sementara dari pelakunya. Dengan demikian, zina bukan hanya pelanggaran terhadap hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap akidah Islam.
Perselingkuhan saat Istri Hamil: Dosa yang Lebih Besar
Perselingkuhan yang dilakukan saat istri sedang hamil memiliki dampak yang lebih buruk. Dalam Islam, seorang suami memiliki tanggung jawab besar terhadap istri dan anak-anaknya, termasuk pada masa kehamilan.
Melakukan perselingkuhan pada saat seperti ini menunjukkan pengkhianatan terhadap tanggung jawab dan amanah yang diberikan Allah SWT.
"الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ"
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...” (QS. An-Nisa: 34)
Ayat ini menekankan bahwa seorang suami memiliki tanggung jawab besar terhadap istri dan keluarganya.
Perselingkuhan saat istri hamil dapat dianggap sebagai bentuk kezaliman dan pengkhianatan terhadap tanggung jawab tersebut.
Taubat dan Penebusan Dosa
Meski demikian, Islam adalah agama yang memberikan kesempatan bagi umatnya untuk bertaubat dari segala dosa. Allah SWT adalah Maha Pengampun, dan setiap Muslim yang benar-benar bertaubat dari dosa-dosanya, termasuk zina atau perselingkuhan, akan mendapatkan ampunan-Nya.
Allah SWT berfirman:
"إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ"
Artinya: “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)
Baca Juga: Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus, Bolehkah dalam Islam?
Namun, taubat yang diterima oleh Allah haruslah taubat yang tulus dan disertai dengan niat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pelaku perselingkuhan harus menghentikan perbuatannya, memohon ampun kepada Allah, dan memperbaiki hubungan dengan istrinya.
Dalam Islam, perselingkuhan adalah perbuatan yang sangat dilarang dan termasuk dalam kategori dosa besar, khususnya ketika dilakukan saat istri sedang hamil. Hukum Islam mengharuskan pelaku untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
Selain itu, setiap Muslim diingatkan untuk selalu menjaga hubungan pernikahan yang penuh tanggung jawab dan kasih sayang sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan demikian, perselingkuhan bukan hanya pelanggaran terhadap pasangan, tetapi juga pelanggaran terhadap hukum dan akidah Islam yang membawa konsekuensi besar di dunia maupun di akhirat.