Akurat

Selebgram Nessa Salsa Ceraikan Suami karena Diduga Gay, Bolehkah dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 7 September 2024, 08:00 WIB
Selebgram Nessa Salsa Ceraikan Suami karena Diduga Gay, Bolehkah dalam Islam?

AKURAT.CO Kabar perceraian selebgram Nessa Salsa yang diduga menceraikan suaminya karena orientasi seksual sang suami yang disebut gay telah menjadi sorotan publik.

Sebagai umat Islam, penting untuk memahami bagaimana hukum Islam memandang perceraian dalam konteks ini.

Apakah boleh seorang istri menceraikan suaminya karena alasan orientasi seksual, dan apa dasar-dasar hukumnya dalam Islam?

Perceraian dalam Islam

Dalam Islam, perceraian atau thalak merupakan hal yang diperbolehkan, namun sangat tidak disukai oleh Allah jika dilakukan tanpa alasan yang kuat.

Perceraian dianggap sebagai solusi terakhir setelah segala upaya untuk memperbaiki rumah tangga dilakukan. Dalil dari Al-Qur'an yang menjelaskan tentang kebolehan perceraian adalah sebagai berikut:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

Artinya: "Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa: 130)

Baca Juga: Suami Nessa Salsa Diduga Menyukai Sesama Jenis, Apa Hukumnya menurut Islam?

Ayat ini menjelaskan bahwa meskipun perceraian bukanlah tindakan yang diutamakan, Allah tetap memberi jaminan bahwa kehidupan pasca perceraian tetap berada dalam kuasa-Nya, dan Allah akan mencukupi kebutuhan masing-masing individu.

Alasan Perceraian dalam Islam

Dalam konteks perceraian karena dugaan suami yang gay, penting untuk mengkaji bagaimana Islam memandang orientasi seksual dan hubungannya dengan pernikahan.

Homoseksualitas dalam Islam secara umum dianggap sebagai perilaku yang dilarang, berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ

Artinya: "Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (perbuatan keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?'" (QS. Al-A'raf: 80)

Dari ayat ini, Allah secara tegas mengutuk perilaku homoseksual sebagai sesuatu yang dilarang dan termasuk dalam perbuatan dosa besar.

Oleh karena itu, jika seorang istri mendapati suaminya terlibat dalam perilaku yang dilarang oleh agama, termasuk homoseksualitas, dia memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan perceraian.

Perceraian Karena Alasan Ketidakmampuan Menjalankan Hak-Hak Suami Istri

Dalam pernikahan, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Jika seorang suami tidak mampu memenuhi hak-hak istri karena alasan tertentu, termasuk orientasi seksual yang membuatnya tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai suami, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqh yang berbunyi:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya: "Kemudharatan harus dihilangkan."

Dalam hal ini, ketidakmampuan suami untuk menjalankan kewajiban sebagai suami karena orientasi seksualnya dapat dianggap sebagai kemudharatan bagi istri. Oleh karena itu, istri diperbolehkan mengajukan perceraian untuk menghindari kemudharatan tersebut.

Baca Juga: 5 Doa Khusus di Bulan Rabi'ul Awal

Dalam Islam, perceraian diperbolehkan meski sangat tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang mendesak.

Dalam kasus Nessa Salsa yang menceraikan suaminya karena dugaan suaminya sebagai gay, Islam memandang bahwa jika alasan tersebut berdampak pada ketidakmampuan suami dalam menjalankan kewajiban pernikahan atau jika perilaku tersebut merupakan pelanggaran terhadap ajaran agama, maka perceraian bisa menjadi solusi yang diperbolehkan.

Namun, sebelum memutuskan bercerai, setiap pasangan sebaiknya melakukan introspeksi dan berusaha menyelesaikan permasalahan dengan bijaksana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.