Jihan Anjani Putri Dijodohkan dengan Pegi Setiawan, Apa Hukum Menjodohkan Orang Lain dalam Islam?

AKURAT.CO Jagat media dihebohkan dengan isu Jihan Anjani Putri dijodohkan dengan mantan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Pernikahan sendiri adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang dijodohkan oleh orang lain?
Artikel ini akan mengulas hal tersebut dengan merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis.
Menjodohkan dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, pernikahan memiliki kedudukan yang sangat penting. Menjodohkan seseorang bukanlah hal yang asing dalam tradisi Muslim, dan praktik ini sudah berlangsung sejak zaman Rasulullah SAW. Namun, penting untuk memahami bahwa Islam menekankan prinsip kerelaan dan persetujuan dari kedua belah pihak yang akan menikah.
Baca Juga: MTQ Sulteng 2024 Memperlombakan Apa Saja?
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا"
(An-Nisa: 3)
Artinya: "Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Ayat ini menunjukkan bahwa pilihan menikah ada pada masing-masing individu, dan harus didasarkan pada kerelaan serta rasa senang.
Dalil dari Hadis:
Rasulullah SAW bersabda:
"إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ"
(HR. Tirmidzi)
Artinya: "Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar."
Hadis ini menegaskan bahwa pemilihan pasangan harus didasarkan pada kriteria agama dan akhlak yang baik. Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya menikahkan seseorang yang memiliki kriteria tersebut untuk menghindari fitnah dan kerusakan di masyarakat.
Prinsip Kerelaan dalam Menjodohkan
Islam sangat menekankan pada pentingnya kerelaan dalam pernikahan. Dalam kasus Jihan Anjani Putri dan Peci Setiawan, sangat penting bahwa kedua belah pihak merasakan kenyamanan dan kerelaan sebelum memutuskan untuk menikah. Islam tidak menghendaki adanya paksaan dalam pernikahan.
Baca Juga: MTQ Sulteng 2024 Memperlombakan Apa Saja?
Allah SWT berfirman:
"لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ"
(Al-Baqarah: 256)
Artinya: "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)..."
Ayat ini juga dapat diinterpretasikan bahwa tidak boleh ada paksaan dalam hal-hal yang bersifat ibadah, termasuk pernikahan.
Dalam Islam, menjodohkan seseorang harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, memastikan bahwa kedua belah pihak setuju dan rela.
Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis menunjukkan bahwa pernikahan harus didasarkan pada kerelaan dan kriteria agama serta akhlak yang baik.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikahkan Jihan Anjani Putri dengan Peci Setiawan, penting untuk memastikan bahwa keduanya merasa nyaman dan siap untuk menjalani kehidupan pernikahan bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel






