Jejak Kontroversi Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas: Donasi untuk Bukber Haram

AKURAT.CO UstadzYazid bin Abdul Qadir Jawas, wafat pada Kamis, (11/7/2024). Almarhum meninggal pada usia 61 tahun. Ia wafat di rumah duka di Bogor, Jawa Barat.
Ustadz Yazid sendiri meninggal dunia di rumah sakit seusai mendapat perawatan intensif karena penyakit kanker.
Kontroversi Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas: Donasi Bukber Haram
Ustadz Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas pernah mengatakan bahwa berdonasi untuk berbuka puasa atau bukber adalah haram.
Hal tersebut diungkapkan dalam sebuah ceramahnya yang potongan videonya viral di media sosial, diunggah oleh akun TikTok @tumpal.hd, (Minggu 24 Maret 2024).
Dengan tegas ia menyebut donasi untuk buka puasa bersama itu sangat tidak mendidik dan merusak jiwa dan agama.
“Donasi untuk buka puasa? lahaula walakuata illabillaah, mana ada dari sahabat (nabi) seperti itu?” kata ustadz Yazid.
Baca Juga: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Tolak Diminta Mengajar di Universitas Madinah
“Semua sahabat buka (puasa) dengan air, kurma, satu butir kurma cukup buat dia,” tambahnya.
"Seandainya tidak ada kurma, air saja cukup," katanya
Karena hal tersebut, janganlah donasi untuk buka puasa dijadikan kesempatan untuk kerjaan yang tidak berguna.
“Jangan antum jadi kerjaan, donasi buat orang buka puasa, gak perlu!, kalau antum mampu, antum berikan, tapi jangan cari donasi,” tegasnya.
Hukum Berdonasi untuk Berbuka Puasa Menurut Al-Qur'an, Hadis dan Pendapat Ulama
Berdonasi untuk berbuka puasa adalah amal kebaikan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Berikut adalah dalil-dalil dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama mengenai hal ini:
Al-Qur'an
Al-Baqarah (2:177):
ليس ٱلۡبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمۡ قِبَلَ ٱلۡمَشۡرِقِ وَٱلۡمَغۡرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلۡبِرَّ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡآخِرِ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلۡكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّۦنَ وَءَاتَى ٱلۡمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلۡمُوفُونَ بِعَهۡدِهِمۡ إِذَا عَٰهَدُواْ وَٱلصَّٰبِرِينَ فِي ٱلۡبَأۡسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلۡبَأۡسِۗ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُواْ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُتَّقُونَ
Artinya: "Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaktian, akan tetapi sesungguhnya kebaktian itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa."
Hadis Riwayat Tirmidzi:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
Artinya: "Barangsiapa yang memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa."
Baca Juga: Makan Kecubung untuk Obat, Apakah Boleh?
Pendapat Ulama
Pendapat Ulama dalam Fiqih:
Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Lathaif al-Ma'arif menyebutkan bahwa memberikan makanan kepada orang yang berbuka puasa adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' mengatakan bahwa memberi makan orang yang berbuka puasa merupakan amal kebajikan yang besar, karena membantu meringankan beban orang lain dan mendatangkan keberkahan.
Fatwa Kontemporer:
Banyak ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin yang menegaskan pentingnya berbagi makanan dengan orang yang berpuasa, karena hal ini meningkatkan solidaritas dan cinta di antara sesama Muslim, serta mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT.
Berdonasi untuk berbuka puasa sangat dianjurkan dalam Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama. Amalan ini tidak hanya membantu orang lain yang berpuasa tetapi juga mendatangkan pahala yang besar bagi yang memberikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










