Akurat

Hukum Melakukan Ruwatan di Bulan Suro, Apakah Sesuai Syariat Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 10 Juli 2024, 08:37 WIB
Hukum Melakukan Ruwatan di Bulan Suro, Apakah Sesuai Syariat Islam?

AKURAT.CO Ruwatan adalah upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat Jawa untuk membersihkan diri dari pengaruh buruk atau nasib sial.

Salah satu waktu pelaksanaan ruwatan yang populer adalah pada bulan Suro, yang bertepatan dengan bulan Muharram dalam kalender Hijriah.

Namun, muncul pertanyaan mengenai apakah praktik ini sesuai dengan syariat Islam.

Yuk, simak penjelasan hukum melakukan ruwatan di bulan Suro dari perspektif hadis serta memberikan pemahaman tentang artinya dalam Islam.

Perspektif Hadis

Dalam Islam, setiap perbuatan dan amalan seharusnya didasarkan pada Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut beberapa hadis yang relevan dalam konteks pembahasan ini:

Baca Juga: Grand Syekh Al Azhar Apresiasi Indonesia Bela Palestina dan Serukan Kerukunan Umat

Hadis Pertama: Larangan Tathayyur (Percaya pada Nasib Buruk)

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ"

Artinya: "Rasulullah SAW bersabda: 'Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada tathayyur (percaya pada nasib buruk), tidak ada hamah (keyakinan pada burung hantu sebagai pembawa nasib buruk), dan tidak ada bulan Safar (yang dianggap membawa kesialan).'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menekankan bahwa Islam melarang kepercayaan pada nasib buruk yang tidak berdasar, termasuk keyakinan bahwa bulan tertentu seperti Safar (atau dalam konteks Jawa, Suro) membawa kesialan.

Hadis Kedua: Bulan Muharram sebagai Bulan Haram

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ"

Artinya: "Rasulullah SAW bersabda: 'Sesungguhnya waktu itu berputar seperti keadaan semula ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (yang dimuliakan).'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Bulan Muharram termasuk salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam, di mana umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan menjauhi perbuatan dosa.

Pandangan Ulama

Para ulama sepakat bahwa segala bentuk ritual atau upacara yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, apalagi yang mengandung unsur syirik atau takhayul, harus dihindari. Mereka menekankan pentingnya kembali kepada ajaran murni Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Baca Juga: Hukuman bagi Keamanan/Polisi yang Salah Tangkap Orang dalam Perspektif Islam

Berdasarkan hadis-hadis di atas dan pandangan ulama, melakukan ruwatan di bulan Suro tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Ruwatan, yang berasal dari tradisi kepercayaan lokal dan mengandung unsur tahayul, tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.

Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan amal shaleh pada bulan Muharram dan menghindari segala bentuk praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami dan mempraktikkan ajaran agama berdasarkan sumber yang shahih dan menghindari segala bentuk ritual yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.