Akurat

Kapan Kesunahan Menyimpan Daging Kurban? Ini Penjelasan Sesuai Hadits Nabi

Fajar Rizky Ramadhan | 20 Juni 2024, 10:25 WIB
Kapan Kesunahan Menyimpan Daging Kurban? Ini Penjelasan Sesuai Hadits Nabi

AKURAT.CO Dalam Islam, daging kurban adalah salah satu bentuk ibadah yang memiliki banyak keutamaan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah kapan batas kesunahan menyimpan daging kurban?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk kepada dalil-dalil yang terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Buraidah bin Al-Hasib, Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَدَّخِرُوا مِنَ الْلُحُومِ فَوْقَ ثَلَاثٍ

Artinya: "Janganlah kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari."

Namun, hadits ini kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh hadits lainnya. Dalam riwayat yang lain, Rasulullah SAW memberikan keringanan untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Baca Juga: Apa itu Thawaf Ifadhah? Rangkaian Ibadah Haji setelah Jemaah Selesai Melaksanakan Lontar Jumrah dan Mabit di Mina

Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, beliau berkata:

كُنَّا لَا نَتَزَوَّدُ لَحْمَ الْبُدْنِ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَرَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا

Artinya: "Kami dahulu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, kemudian Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada kami dan bersabda: 'Makanlah, simpanlah, dan berbekallah.'"

Dari hadits di atas, kita bisa memahami bahwa pada awalnya Rasulullah SAW melarang umat Islam menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Namun, kemudian beliau memberikan keringanan untuk menyimpan dan memanfaatkan daging kurban tersebut dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan dalam agama Islam, terutama dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Dalam konteks kesunahan, memakan daging kurban disunnahkan untuk dilakukan dalam tiga hari pertama setelah penyembelihan.

Baca Juga: VIRAL! Daging Hewan Kurban Bertuliskan Allah di Palembang, Bikin Heboh Jagat Maya!

Namun, tidak ada larangan untuk menyimpan dan memakannya setelah itu, bahkan disarankan untuk memanfaatkannya dengan baik. Yang terpenting adalah memastikan bahwa daging tersebut tidak disia-siakan atau menjadi rusak.

Kesimpulannya, batas kesunahan memakan daging kurban adalah selama tiga hari pertama setelah penyembelihan. Namun, setelah tiga hari, tidak ada larangan untuk tetap menyimpan dan mengkonsumsi daging kurban tersebut.

Yang lebih penting adalah bagaimana kita memanfaatkan nikmat dari ibadah kurban ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran dan keringanan yang diberikan oleh Rasulullah SAW.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.