Akurat

Bolehkah Kurban dengan Cara Patungan? Ini Jawaban Menurut Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 5 Juni 2024, 11:05 WIB
Bolehkah Kurban dengan Cara Patungan? Ini Jawaban Menurut Islam

AKURAT.CO Ibadah kurban adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada hari raya Idul Adha.

Namun, timbul pertanyaan di kalangan umat Islam: Bolehkah kurban dilakukan dengan cara patungan?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis.

Dalil dari Al-Qur'an

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Fasalli lirabbika wanhar

"Karena itu, dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk berkurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Meskipun tidak secara eksplisit membahas mengenai patungan, ayat ini menekankan pentingnya pelaksanaan kurban.

Baca Juga: Profil Mahmud Ahmadinejad, Mantan Presiden Iran yang Kembali Nyapres Gantikan Ebrahim Raisi

Dalil dari Hadis

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, disebutkan:

نَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَدَنَةٍ وَاحِدَةٍ سَبْعَةً، وَعَنْ بَقَرَةٍ سَبْعَةً

Nahara an-Nabiyyu sallallahu 'alaihi wa sallama 'an badanatin wahidatin sab'atan, wa 'an baqaratin sab'atan

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyembelih satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengizinkan tujuh orang untuk berpatungan dalam berkurban satu unta atau satu sapi. Ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa berkurban dengan cara patungan diperbolehkan dalam Islam, khususnya untuk hewan seperti unta dan sapi.

Pendapat Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa patungan dalam kurban diperbolehkan, terutama untuk hewan besar seperti sapi dan unta. Namun, mereka juga menekankan bahwa untuk kambing atau domba, satu hewan hanya diperuntukkan bagi satu orang atau satu keluarga.

Imam An-Nawawi berkata:

وَيَجُوزُ الشِّرْكَةُ فِي الْبَدَنَةِ وَالْبَقَرِ سَبْعَةُ نُفُوسٍ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ

Wa yajūzu ash-shirkatu fī al-badanati wa al-baqari sab'atu nufūs bi'ittifāqi al-'ulamā'

"Dan diperbolehkan patungan dalam unta dan sapi untuk tujuh orang berdasarkan kesepakatan ulama." (Al-Majmu', 8/365).

Baca Juga: Sapi Kurban Termahal

Dari dalil-dalil yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa berkurban dengan cara patungan diperbolehkan dalam Islam, terutama untuk hewan besar seperti unta dan sapi.

Namun, untuk kambing atau domba, kurban sebaiknya dilakukan oleh satu orang atau satu keluarga. Hal ini sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan telah disepakati oleh para ulama.

Dengan demikian, bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban namun terkendala biaya, patungan menjadi solusi yang dibenarkan dalam syariat. Namun, hendaknya tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar kurban tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.