AKURAT.CO Sahur adalah salah satu amalan sunnah yang biasa dikerjakan saat Ramadhan. Perintah mengerjakan sahur dijelaskan dalam salah satu hadist yang berbunyi, Rasulullah bersabda, “Sahurlah kalian, karena dalam sahur tersebut terdapat keberkahan”.
Meski begitu, sahur bukan merupakan salah satu rukun puasa Ramadhan atau syarat sah puasa. Jadi jika kita tidak mengerjakannya, tidak akan membatalkan puasa.
Lalu bagaimana hukum sahur saat adzan subuh sudah berkumandang? Berikut penjelasannya!
Terdapat beberapa pendapat mengenai hal ini, dalam salah satu hadist riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”
Baca Juga: 5 Hal Ini Bisa Merusak Pahala Puasa, Nomor 3 Sering Dilakukan Muslim Tapi Banyak Tidak Merasa
Dari hadits di atas, Rasulullah SAW masih mengizinkan kita untuk makan dan minum hingga mendengar adzan subuh. Kita diizinkan makan dan minum jika masih ragu akan adzan yang dikumandangkan. Apakah adzan tersebut sudah tepat waktu atau belum.
Sebagai informasi tambahan, adzan yang dikumandangkan saat zaman Rasulullah ada 2 macam. Adzan pertama berfungsi untuk membangunkan orang agar menjalankan shalat malam. Sedangkan adzan kedua yaitu adzan subuh.
Hadits di atas bertentangan dengan ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa Allah SWT mengizinkan kita untuk makan sampai terbitnya fajar subuh. Jika adzan subuh sudah berkumandang dan yakin bahwa muadzin mengumandangkannya tepat waktu saat terbit fajar, maka kita tidak diperbolehkan makan dan lanjut berpuasa hingga waktu berbuka.
Berdasarkan hadits dan ayat Al-Qur’an tersebut, dapat disimpulkan jika sebaiknya kita berhati-hati saat makan mendekati waktu adzan. Ada baiknya jika kita mengakhiri makan saat waktu imsak atau 10 menit sebelum adzan berkumandang agar tidak menimbulkan keraguan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








