Akurat

Viral Pejabat Dituduh Netizen Punya Wanita Simpanan, Begini Hukum Selingkuh dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 9 Januari 2024, 09:40 WIB
Viral Pejabat Dituduh Netizen Punya Wanita Simpanan, Begini Hukum Selingkuh dalam Islam

AKURAT.CO Beberapa hari terakhir sedang viral pejabat dituduh netizen punya wanita simpanan.

Adanya berita viral pejabat dituduh netizen punya wanita simpanan itu bermula di sosial media X.

Yang lebih heboh lagi, viral pejabat dituduh netizen punya wanita simpanan ini menimpa salah seorang tokoh yang hampir semua orang mengenalnya.

Baca Juga: Viral Imam Shalat Jemaah Jatuh Pingsan, Begini yang Harus Dilakukan oleh Jemaah yang Ikut Shalat

Lalu bagaimana hukum selingkuh dalam Islam? Rasulullah dalam haditsnya menyebut bukan bagian golongannya orang yang menipu suami atau istrinya (selingkuh).

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda: "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (HR Abu Dawud).

Abu Abdirrahman Abadi menjelaskan syarakh hadits di atas sebagai berikut,

(لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي


Artinya: (Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Baca Juga: Anjuran Mengangkat Tangan saat Berdoa, Bukan Amalan yang Dilarang dalam Islam

Dari keterangan di atas jelas bahwa Rasulullah tidak menyukai orang yang melakukan selingkuh, termasuk memiliki wanita simpanan selain istrinya. Islam membenci tindakan perselingkuhan karena akan menimbulkan madharat yang sangat besar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.