Hukum Homoseksual, Begini Ketentuannya dalam Pandangan Islam

AKURAT.CO, Di era ini, fenomena homoseksual sempat menjadi trending topik dan hangat diperbincangkan, bahkan di beberapa negara itu legal atau dilindungi keberadaannya.
Mengenai homoseksual, itu tidak hanya berada pada ranah pembahasan menurut hukum positif saja atau konvensional, melainkan juga bisa dipandang melalui perspektif hukum Islam. Dalam hal ini, tentu saja yang paling dominan adalah pandangan-pandangan dari ulama ahli fikih atau fuqaha yang mana sumber hukumnya dari Al-Qur’an.
Dalam hal ini, Islam memandang bahwa fenomena homoseksual diidentikkan dengan dengan kisah kaum Tsamud yang mana mereka adalah kaum yang ada pada zaman nabi Luth.
Dalam beberapa literatur, bahwa kaum nabi Luth diazab oleh Allah SWT, karena mereka melegalkan tindakan yang tidak sewajarnya, yakni tindakan sodomi, yang mana kini hal itu dipahami sebagai anal seks.
Ulama ahli fikih mengkategorikan bahwa perbuatan anal seks atau sodomi sebagai bentuk zina dalam pandangan Islam. Dan tentu saja, hukum bagi pezina sendiri tergantung pada status pelakunya.
Jika seorang suami melakukan anal seks terhadap istrinya, atau seorang pria melakukan anal seks kepada pria lain yang keduanya sama-sama belum menikah, maka itu dikategorikan sebagai zina ghair muhshan (bukan zina muhshan). Akan tetapi, hal itu masih termasuk sebagai perbuatan dosa besar.
Dan jika pelakunya sudah menikah, yang mana dirinya melakukan hal itu dengan seseorang yang bukan pasangannya, maka itu dikategorikan sebagai zina muhshan. Dan tentu saja, hal itu hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A’raf ayat 80-81, yakni:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
Wa lụṭan iż qāla liqaumihī a ta`tụnal-fāḥisyata mā sabaqakum bihā min aḥadim minal-‘ālamīn. Innakum lata`tụnar-rijāla syahwatam min dụnin-nisā`, bal antum qaumum musrifụn
Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”.
Kesimpulannya bahwa anak seks hukumnya haram walaupun dilakukan terhadap istrinya sendiri.
Demikianlah paparan singkat mengenai hukum Homoseksual dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





