BPKN Minta Pengawasan BPA pada AMDK Diperketat Selama Masa Transisi

AKURAT.CO Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, meminta pengawasan terhadap kandungan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) diperketat selama masa penahapan pemberlakuan batas migrasi 0,05 mg/kg hingga 1 Juli 2031.
Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan, BPKN menghormati kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menetapkan standar keamanan pangan dan kemasan pangan.
Namun, dari perspektif perlindungan konsumen, masa transisi tersebut harus dipastikan tidak mengurangi tingkat perlindungan terhadap masyarakat.
“Bagi BPKN, keselamatan dan hak konsumen harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan. Kalau memang diberikan masa transisi, masa tersebut harus digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian teknologi, bahan kemasan, proses produksi dan pengujian secara bertahap, bukan menjadi alasan untuk menunda pemenuhan standar keamanan,” kata Mufti, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, batas migrasi BPA sebelumnya berada pada 0,6 mg/kg. Sementara itu, perkembangan kajian dan standar internasional menjadi salah satu dasar pembahasan penurunan batas tersebut.
Karena itu, BPKN mendorong pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan terukur selama masa transisi agar konsumen tidak menjadi pihak yang menanggung risiko akibat proses penyesuaian regulasi.
Pelaku Usaha Harus Bertanggung Jawab
Mufti menegaskan masa transisi bukan berarti tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan produk menjadi lebih ringan.
“Prinsipnya sederhana: jangan sampai konsumen menjadi pihak yang menanggung risiko,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku usaha harus memastikan produk yang diproduksi dan diedarkan memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku.
Selama masa penahapan, pelaku usaha juga perlu melakukan pengujian berkala, memastikan kualitas bahan kemasan, memitigasi potensi migrasi BPA, serta menyediakan data hasil pengujian.
Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan atau membahayakan konsumen, kata dia, harus tersedia mekanisme penarikan produk, penghentian peredaran, dan pemulihan hak konsumen yang jelas.
“BPKN berpandangan bahwa prinsip strict consumer protection harus menjadi roh dalam masa transisi ini,” katanya.
Baca Juga: Hotel Murah Dekat Stasiun Sudirman, Pilihan Praktis untuk Istirahat di Pusat Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik










