Akurat

Mendikdasmen Ungkap Roblox Dapat Bahayakan Mental Anak, Begini Aturan Game Online

Shalli Syartiqa | 6 Agustus 2025, 20:35 WIB
Mendikdasmen Ungkap Roblox Dapat Bahayakan Mental Anak, Begini Aturan Game Online

 

AKURAT.CO Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah melarang anak-anak bermain Roblox karena permainan tersebut menampilkan banyak adegan kekerasan​.

Beliau menyatakan kekhawatiran ini saat meninjau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SDN Cideng 2, Jakarta Pusat, pada Senin (4/8/2025).

Sehubungan dengan itu, bagaimana bahaya Roblox menurut Mendikdasmen? Simak penjelasan lengkap berikut.

Bahaya Roblox Menurut Mendikdasmen dan Pakar Anak

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menilai bahwa tingkat intelektualitas murid jenjang SD belum sepenuhnya mampu membedakan antara adegan nyata dan rekayasa.

Anak-anak usia SD adalah peniru ulung yang dapat meniru tindakan yang mereka lihat dalam gim daring atau konten digital.

Contohnya, adegan membanting orang di dalam gim yang terlihat tidak bermasalah, namun bisa menjadi masalah jika ditiru dalam pergaulan sehari-hari dengan teman.

Beliau menekankan bahwa permainan yang menampilkan perkelahian dan kata-kata tidak pantas tidak baik untuk ditonton.

Psikolog dan pemerhati anak, Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, mendukung larangan Mendikdasmen terhadap gim Roblox.

Menurut Kak Seto, gim Roblox tidak hanya dapat menurunkan sensitivitas anak terhadap kekerasan, tetapi juga memuat unsur pornografi yang sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak.

Ia menambahkan bahwa gim ini juga berpotensi mengancam keselamatan anak dari predator seks, karena anak-anak bisa berkomunikasi langsung dengan orang dewasa, yang seringkali disertai bujuk rayu dari predator seksual.

Kak Seto berpendapat bahwa jika tidak ada pendampingan dari orang tua, gim ini lebih banyak membawa dampak negatif dan bahaya, baik untuk perkembangan jiwa anak yang terpapar hal negatif maupun keselamatan anak itu sendiri.

Meskipun Roblox memiliki unsur positif seperti melatih kreativitas dan motivasi, manfaat ini hanya berlaku jika anak-anak didampingi secara ketat oleh orang tua.

Peran Orang Tua dan Literasi Digital

Mendikdasmen Abdul Mu'ti berpesan kepada para orang tua untuk memperkuat edukasi dan pendampingan anak saat menggunakan gawai.

Pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa anak mengakses konten yang bermanfaat dan bersifat edukatif.

Anak-anak harus memiliki panduan serta literasi digital sedini mungkin untuk meminimalisir akses terhadap informasi atau permainan yang mengandung kekerasan.

Penggunaan gawai yang berlebihan juga dapat berdampak negatif pada fisik anak, seperti mengurangi aktivitas fisik dan memicu sifat emosional.

Aturan Game Online

 
 

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 hadir untuk memastikan game yang beredar di Indonesia aman bagi semua kalangan, terutama anak-anak.

Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan sistem klasifikasi game berdasarkan usia pemain, mulai dari usia 3+, usia 7+, usia 13+, hingga usia 18+.

Pengelompokan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Selain klasifikasi usia, peraturan ini juga menyoroti dan membatasi konten-konten negatif dalam game. Beberapa unsur yang dilarang atau dibatasi adalah pornografi, kekerasan ekstrem, perjudian, penggunaan narkotika, dan bahasa kasar.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekosistem game di Indonesia menjadi lebih sehat dan positif bagi semua penggunanya.

 
Berikut selengkapnya bunyi terkait aturan tersebut:
 
Pasal 8
 
(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:
 
a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
 
b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
 
c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
 
d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
 
e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih
 
(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:
 
a. rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
 
b. kekerasan;
 
c. darah, mutilasi, dan kanibalisme;
 
d. penggunaan bahasa;
 
e. penampilan tokoh;
 
f. pornografi;
 
g. simulasi dan/atau kegiatan judi;
 
h. horor; dan
 
i. interaksi daring
 
(3) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus disertai pendampingan orang tua
 
(4) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus disertai bimbingan orang tua
 
(5) Penerbit wajib melakukan klasifikasi ulang terhadap Gim apabila terdapat pembaruan dan/atau perubahan pada kategori konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
Pasal 9
 
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
 
 
a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
 
 
b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
 
c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
 
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
 
e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
 
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
 
g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
 
 
h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangati.
 
i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.