Akurat Logo

Pakistan Umumkan Ratifikasi Pakta Mekkah yang Ditandatangani bersama Turki dan Arab Saudi

Fitra Iskandar | 24 Oktober 2026, 06:46 WIB
Pakistan Umumkan Ratifikasi Pakta Mekkah yang Ditandatangani bersama Turki dan Arab Saudi
Pakistan mengumumkan ratifikasi pakta Mekkah yang ditandatangani bersama Turki dan Arab Saudi - Anadolu

AKURAT.CO Pakistan telah menyelesaikan proses ratifikasi Perjanjian Pertahanan Bersama Mekah. Perkembangan itu diumumkan juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan, Sajjad Haider Khan pada konferensi pers pada hari Jumat (23/10/2026).

Perjanjian pertahanan tersebut mencerminkan komitmen bersama Pakistan, Turki, dan Arab Saudi untuk memperkuat pertahanan kolektif dan kerja sama demi keamanan dan stabilitas regional, katanya, menurut sebuah transkrip.

“Hal-hal yang terkait dengan perjanjian tersebut, ratifikasinya, dan operasionalisasinya masih dalam pembahasan oleh ketiga pihak termasuk Komite Politik dan Pertahanan Strategis yang pertemuannya baru-baru ini diadakan pada tanggal 5 Oktober,” kata Khan.

Ia menambahkan bahwa setiap negara mengikuti prosedur konstitusional dan hukumnya sendiri untuk menyetujui dan meratifikasi perjanjian internasional.

Arab Saudi juga telah menyelesaikan proses ratifikasinya, katanya.

“Islamabad tetap berkomitmen penuh terhadap isi dan semangat perjanjian, yang bersifat defensif, konsisten dengan Piagam PBB, dan bertujuan untuk mendorong perdamaian, keamanan dan stabilitas regional,” tambah Khan.

Perjanjian tersebut mencerminkan komitmen Türkiye, Pakistan, dan Arab Saudi untuk mengembangkan solusi regional terhadap permasalahan regional dan visi strategis bersama yang berfokus pada keamanan dan stabilitas regional.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat keamanan ketiga negara melalui pencegahan dan pertahanan kolektif.

Pada 7 Agustus, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif, dan Putra Mahkota Saudi sekaligus Perdana Menteri Mohammed bin Salman menandatangani perjanjian di Mekah.

Sumber: Anadolu

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.