Buang Puntung Rokok di Malaysia, WNI Ini Berujung Dipenjara Sebulan

AKURAT.CO Warga Negara Indonesia (WNI) dipenjara di Malaysia setelah gagal membayar denda sebesar RM1.000 atau sekitar Rp4,37 juta akibat membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum. Pria asal Indonesia berusia 36 tahun tersebut menjadi individu pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara terkait pelanggaran pembuangan sisa kecil berupa puntung rokok.
Pelanggaran itu terjadi di kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026. Pria yang bekerja sebagai pekerja umum kontraktor tersebut kemudian dijatuhi denda oleh pengadilan, tetapi karena tidak membayarnya, ia mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026.
Baca Juga: Pertamina NRE Kembangkan Bioetanol Multi-Feedstock di Lampung
Informasi mengenai WNI dipenjara di Malaysia ini disampaikan Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad. Dikutip dari Free Malaysia Today, setelah menyelesaikan hukuman penjara, pria tersebut juga akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam.
WNI Dipenjara di Malaysia Setelah Gagal Bayar Denda
Zainal Fitri Ahmad mengatakan pria Indonesia tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran pembuangan sisa kecil atau pembuangan sampah kecil di kawasan Stulang, Johor.
Pelanggaran itu dilakukan pada Februari 2026 dan berkaitan dengan pembuangan puntung rokok di tempat umum. Pengadilan kemudian menjatuhkan denda RM1.000 kepada pria tersebut.
Namun, karena denda tidak dibayarkan, ia menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026. Dengan demikian, hukuman penjara dalam kasus ini merupakan konsekuensi dari kegagalan membayar denda yang telah dijatuhkan pengadilan.
“Selepas menjalani hukuman penjara, individu ini akan menjalani Perintah Khidmat Masyarakat (PKM) selama enam jam,” kata Zainal, dikutip dari Free Malaysia Today, Rabu (16/9/2026).
Jadi Kasus Pertama di Malaysia
Kasus WNI dipenjara di Malaysia karena buang puntung rokok tersebut disebut sebagai kasus pertama di Malaysia yang berujung pada hukuman penjara setelah pelaku gagal membayar denda atas pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, pada Januari 2026, seorang perempuan warga Indonesia juga pernah didenda RM500 dan diperintahkan menjalani kerja sosial setelah mengaku bersalah membuang puntung rokok dan botol minuman di tempat umum. Namun, kasus tersebut tidak berujung pada pelaksanaan hukuman penjara karena kegagalan membayar denda.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa penegakan aturan mengenai kebersihan di Malaysia tidak hanya berupa pemberian denda. Dalam kondisi tertentu, putusan pengadilan juga dapat disertai hukuman lain apabila kewajiban yang ditetapkan tidak dipenuhi.
107 Kasus Berujung Perintah Kerja Sosial
Selain kasus WNI tersebut, SWCorp Johor mencatat terdapat 107 kasus yang telah diselesaikan di pengadilan dan berujung pada perintah kerja sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








