Akurat Logo

Terdakwa Dalang Serangan 11 September 2001 Akan Diadili pada 2028

Fitra Iskandar | 27 Agustus 2026, 07:57 WIB
Terdakwa Dalang Serangan 11 September 2001 Akan Diadili pada 2028
Khalid Sheikh Mohammed - SH

AKURAT.CO Khalid Sheikh Mohammed, pria yang dituduh sebagai dalang utama serangan teror 11 September 2001 di Amerika Serikat, dijadwalkan menjalani persidangan mulai Juni 2028.

Khalid Sheikh Mohammed, yang kerap disebut sebagai salah satu orang terdekat pemimpin Al-Qaeda Osama bin Laden, telah menjadi terdakwa utama dalam kasus serangan yang menewaskan hampir 3.000 orang tersebut.

Ia ditangkap di Pakistan pada 2003 karena diduga terlibat dalam perencanaan serangan 11 September. Sejak 2006, Mohammed ditahan di fasilitas penahanan militer Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba.

Persidangan terhadapnya telah tertunda selama bertahun-tahun. Salah satu persoalan utama dalam proses hukum tersebut adalah dampak penyiksaan yang dialami Mohammed dan tahanan lainnya ketika berada dalam tahanan CIA terhadap keabsahan barang bukti yang digunakan dalam perkara.

Kasus ini menjadi salah satu proses hukum terorisme paling panjang dalam sejarah Amerika Serikat.

Serangan 11 September 2001 terjadi setelah sejumlah anggota Al-Qaeda membajak pesawat penumpang komersial. Dua pesawat kemudian ditabrakkan ke gedung World Trade Center di New York, sementara pesawat lainnya menghantam Pentagon di Arlington, Virginia.

Serangan tersebut menewaskan hampir 3.000 orang dan menjadi salah satu peristiwa paling traumatis dalam sejarah modern Amerika Serikat.

Persidangan Mohammed nantinya akan menjadi tahap penting dalam upaya pemerintah AS memberikan penyelesaian hukum terhadap salah satu kasus terorisme paling terkenal di dunia, lebih dari seperempat abad setelah serangan 11 September terjadi.

 Sumber: SH

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.