Laporan 7amleh: Moderasi Meta Dinilai Sistematis Membatasi Suara Palestina di Facebook dan Instagram

AKURAT.CO Praktik moderasi konten Meta di Facebook dan Instagram dinilai telah membatasi suara Palestina secara sistematis. Kesimpulan tersebut tertuang dalam laporan kelompok hak digital Palestina 7amleh bersama seorang peneliti dari Utrecht University.
Laporan berjudul The Platformicide of Palestine 2021-2025 menganalisis 3.520 kasus yang dilaporkan kepada Palestinian Observatory for Digital Rights Violations milik 7amleh sepanjang Januari 2021 hingga Desember 2025.
Kasus yang diteliti mencakup penangguhan akun, penghapusan unggahan, pembatasan fitur siaran langsung hingga berkurangnya distribusi konten.
7amleh menggunakan istilah “platformicide” untuk menggambarkan apa yang mereka anggap sebagai penghapusan struktural terhadap visibilitas dan partisipasi warga Palestina di platform media sosial.
Hanya 32,5 Persen Kasus Teridentifikasi Melanggar Kebijakan
Laporan tersebut tidak menyimpulkan bahwa Meta secara sengaja menyensor setiap pengguna Palestina. Namun, para peneliti menilai tingginya jumlah pembatasan berulang sulit dijelaskan hanya sebagai kesalahan teknis atau kesalahan moderasi yang berdiri sendiri.
Dari 3.520 kasus yang dianalisis, hanya 32,5 persen yang diketahui memiliki pelanggaran kebijakan secara jelas.
Sementara itu, dalam kasus yang disertai alasan pembatasan, kebijakan Meta terkait Dangerous Organizations and Individuals (DOI) menjadi dasar bagi 57,2 persen tindakan penegakan.
Angka tersebut bahkan meningkat menjadi 71,1 persen pada kasus yang melibatkan jurnalis.
Kebijakan DOI dirancang untuk mencegah dukungan terhadap organisasi yang dikategorikan sebagai teroris atau kelompok kekerasan. Namun, menurut laporan 7amleh, penerapannya dinilai terlalu luas hingga berdampak terhadap jurnalis, organisasi media, aktivis dan kelompok masyarakat sipil yang meliput Palestina serta perang Israel di Gaza.
Penangguhan Akun Jadi Bentuk Pembatasan Terbanyak
Penangguhan akun tercatat sebagai bentuk penegakan paling umum dalam kasus yang diteliti. Tindakan tersebut memengaruhi sekitar sepertiga dari seluruh kasus yang terdokumentasi.
Namun, laporan tersebut menyoroti bahwa pembatasan terhadap pengguna tidak selalu terlihat secara langsung.
Sejumlah pengguna mengalami penurunan jangkauan konten atau tidak lagi mendapatkan rekomendasi dari sistem platform. Praktik semacam ini sering disebut pengguna sebagai “shadow banning”, meskipun istilah tersebut tidak selalu menggambarkan mekanisme teknis yang digunakan platform.
Menurut penelitian tersebut, pembatasan distribusi dapat memberikan dampak signifikan terhadap jurnalis, aktivis dan organisasi masyarakat sipil karena mengurangi kemampuan mereka menjangkau audiens.
Hampir Separuh Pengajuan Banding Tak Mendapat Respons
Persoalan lain yang disoroti adalah mekanisme banding terhadap keputusan moderasi Meta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Sejarah Pekan Antariksa Dunia: Mengapa Diperingati 4–10 Oktober?
- 8Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








