Visa AS Dibekukan untuk 75 Negara Mulai Januari, Ini Alasan Pemerintah Amerika

AKURAT.CO Amerika Serikat dilaporkan akan membekukan proses pengajuan visa bagi warga dari 75 negara, termasuk Rusia dan Iran, mulai 21 Januari. Kebijakan tersebut diungkapkan Fox News dengan mengutip memo Departemen Luar Negeri AS.
Dalam memo itu, kantor-kantor konsuler AS diperintahkan untuk menolak permohonan visa dari negara-negara yang tercantum tanpa batas waktu, selama Departemen Luar Negeri meninjau ulang proses pengajuan dan pemeriksaan latar belakang (vetting).
Sejumlah negara yang disebut antara lain Somalia, Rusia, Afghanistan, Brasil, Iran, Irak, Mesir, Nigeria, Thailand, dan Yaman. Namun, Fox News tidak mempublikasikan daftar lengkap seluruh 75 negara yang terdampak kebijakan tersebut.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Piggott, menyatakan keputusan ini dipicu oleh penyalahgunaan bantuan publik oleh sebagian warga negara asing.
“Departemen Luar Negeri akan menggunakan kewenangan yang telah lama dimiliki untuk menyatakan tidak memenuhi syarat calon imigran yang berpotensi menjadi beban publik bagi Amerika Serikat dan menyalahgunakan kemurahan hati rakyat Amerika,” kata Piggott dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan, imigrasi dari 75 negara tersebut akan dihentikan sementara selama pemerintah AS meninjau kembali prosedur pemrosesan imigrasi guna mencegah masuknya warga asing yang berpotensi memanfaatkan program kesejahteraan dan bantuan publik.
Fox News melaporkan bahwa kebijakan ini tetap membuka pengecualian yang sangat terbatas.
Keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari pengumuman sebelumnya pada November 2025, yang juga didasarkan pada tuduhan serupa terhadap warga negara asing. Saat itu, Departemen Luar Negeri merujuk pada Perintah Eksekutif Presiden AS Donald Trump berjudul “Ending Taxpayer Subsidization of Open Borders” yang diterbitkan pada Februari 2025.
Selain itu, pada 19 Desember, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan pembatasan visa terhadap warga dari 39 negara dengan alasan kekhawatiran keamanan, yang mulai berlaku pada 1 Januari. Sejumlah negara dalam daftar tersebut tumpang tindih dengan yang disebut dalam laporan Fox News.
Penangguhan penuh visa diberlakukan terhadap Afghanistan, Myanmar, Burkina Faso, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Laos, Libya, Mali, Niger, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Sementara itu, pembatasan parsial diterapkan terhadap Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Burundi, Pantai Gading, Kuba, Dominika, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Togo, Tonga, Venezuela, Zambia, dan Zimbabwe. Turkmenistan, negara bekas Uni Soviet di Asia Tengah, juga termasuk dalam larangan pengajuan visa imigran.
“Kami melindungi negara dan warga kami dengan menerapkan prosedur pemeriksaan dan penyaringan yang ketat serta berfokus pada keamanan, untuk memastikan individu yang memperoleh visa tidak membahayakan keamanan nasional maupun keselamatan publik,” demikian pernyataan Departemen Luar Negeri AS saat itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









