Parlemen Korea Selatan Sahkan UU untuk Pembentukan Tim Penyelidikan Kecelakaan Jeju Air

AKURAT.CO Parlemen Korea Selatan pada Senin (22/12) mengesahkan undang-undang untuk membentuk penyelidikan independen terkait kecelakaan pesawat Jeju Air yang terjadi pada Desember 2024. Tragedi tersebut menewaskan 179 orang dan tercatat sebagai bencana penerbangan paling mematikan di wilayah Korea Selatan. Penyelidikan ini bertujuan mengungkap penyebab kecelakaan secara lebih menyeluruh dan transparan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, sebuah panel yang terdiri dari 18 anggota parlemen akan ditugaskan menyelidiki berbagai kemungkinan penyebab kecelakaan pesawat Jeju Air. Fokus pemeriksaan meliputi risiko tabrakan dengan burung (bird strike), potensi gangguan mesin atau kerusakan mekanis, hingga keberadaan tanggul di ujung landasan pacu yang ditabrak pesawat. Selain itu, tim juga akan menelusuri kemungkinan adanya upaya penutupan atau pengaburan temuan oleh lembaga pemerintah selama proses investigasi resmi berlangsung.
Insiden kecelakaan pesawat Jeju Air melibatkan pesawat Boeing 737-800 yang melakukan pendaratan darurat tanpa roda pendaratan di Bandara Muan setelah upaya mendarat dibatalkan. Pesawat meluncur melewati landasan pacu dan menghantam tanggul, lalu terbakar hebat. Dari total 181 orang di dalam pesawat, hanya dua penumpang yang selamat.
Sementara itu, Badan Investigasi Kecelakaan Penerbangan dan Kereta Api Korea Selatan yang dipimpin pemerintah hingga kini belum merilis laporan akhir. Dalam laporan sementara yang dipublikasikan Januari lalu, badan tersebut menyebutkan bahwa kedua mesin pesawat mengalami tabrakan dengan burung. Namun, dalam pembaruan laporan pada Juli, ditemukan bahwa mesin kiri justru dimatikan meski mengalami kerusakan yang lebih ringan dan sebenarnya masih dapat menjaga pesawat tetap terbang.
Selain faktor teknis, perhatian juga tertuju pada tanggul di ujung landasan pacu yang menopang peralatan navigasi bandara. Para ahli menilai struktur tersebut tidak sesuai dengan standar internasional, yang mensyaratkan agar penghalang semacam itu mudah runtuh saat terjadi benturan guna meminimalkan dampak kecelakaan.
Para pakar penerbangan mengingatkan bahwa kecelakaan udara umumnya disebabkan oleh kombinasi berbagai faktor. Karena itu, mereka menilai pentingnya menunggu hasil penyelidikan lengkap sebelum menarik kesimpulan akhir terkait penyebab tragedi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi








