Larangan Neo-Nazi Hammerskins di Jerman Dibatalkan Pengadilan

AKURAT.CO Upaya pemerintah Jerman membendung penyebaran ekstremisme sayap kanan kembali menghadapi tantangan hukum. Pengadilan Administratif Federal Jerman memutuskan untuk membatalkan larangan nasional terhadap kelompok neo-Nazi Hammerskins, dengan alasan tidak ditemukannya dasar hukum yang cukup kuat.
Putusan tersebut menyatakan bahwa bukti yang diajukan pemerintah belum mampu membuktikan keberadaan Hammerskins sebagai sebuah organisasi nasional yang terstruktur di Jerman. Menurut pengadilan, fakta yang tersedia tidak mendukung anggapan adanya asosiasi nasional bernama “Hammerskins Jerman”.
Sebelumnya, pada September 2023, Kementerian Dalam Negeri Jerman memberlakukan larangan terhadap kelompok yang berakar dari Amerika Serikat itu. Pemerintah menilai Hammerskins aktif menyebarkan doktrin rasial yang terinspirasi dari ideologi Nazi, termasuk melalui konser musik supremasi kulit putih.
Namun, pengadilan menilai bahwa meskipun terdapat kelompok-kelompok Hammerskins di tingkat regional, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kendali terpusat dari sebuah badan nasional yang mengoordinasikan cabang-cabang tersebut. Karena itu, larangan berskala nasional dinilai tidak memiliki landasan hukum yang memadai.
Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa pelarangan Hammerskins masih dimungkinkan di tingkat negara bagian, apabila otoritas setempat dapat memenuhi syarat hukum yang diperlukan.
Larangan pada 2023 lalu sempat diiringi operasi besar-besaran aparat keamanan. Polisi menggerebek rumah 28 anggota kelompok di berbagai wilayah Jerman. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita senjata, uang tunai, serta berbagai atribut ekstremis sayap kanan, termasuk buku “Mein Kampf” karya Adolf Hitler dan bendera bersimbol swastika.
Hammerskins sendiri berawal dari “Hammerskins Nation” yang didirikan di Amerika Serikat pada 1988. Kementerian Dalam Negeri Jerman memperkirakan jumlah anggotanya di dalam negeri mencapai sekitar 130 orang dan menilai kelompok ini memiliki peran penting dalam jaringan ekstremisme sayap kanan di Eropa.
Menanggapi putusan pengadilan, juru bicara Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (19/12) menyatakan pemerintah akan mempelajari keputusan tersebut. Meski begitu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melanjutkan upaya pelarangan organisasi-organisasi ekstremis sayap kanan.
Kasus ini bukan yang pertama. Pada awal tahun ini, Pengadilan Administratif juga membatalkan larangan terhadap majalah sayap kanan Compact. Dalam putusan itu, pengadilan mengakui adanya konten anti-konstitusional, tetapi menilai persyaratan hukum untuk pelarangan belum terpenuhi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








