Eks Kepala Intelijen Pakistan Faiz Hameed Dijatuhi 14 Tahun Penjara

AKURAT.CO Pengadilan militer Pakistan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan kepala intelijen negara itu, Letnan Jenderal (Purn) Faiz Hameed. Putusan ini diumumkan Kamis waktu setempat oleh Inter-Services Public Relations (ISPR), sayap media militer Pakistan.
Keputusan tersebut menandai sejarah baru bagi Pakistan. Untuk pertama kalinya dalam 78 tahun, seorang mantan Direktur Jenderal Inter-Services Intelligence (ISI) dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan militer.
Dalam pernyataan resminya, ISPR mengungkapkan bahwa Pengadilan Militer Lapangan telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara berat setelah Hameed terbukti bersalah atas empat dakwaan. Proses hukum dimulai pada 12 Agustus tahun lalu, mengacu pada Undang-Undang Angkatan Darat Pakistan, dan berlangsung selama 15 bulan.
Hameed dinyatakan bersalah atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan politik, pelanggaran Undang-Undang Rahasia Negara yang membahayakan keamanan nasional, penyalahgunaan kewenangan serta sumber daya pemerintah, dan menyebabkan kerugian yang tidak semestinya kepada individu.
Menurut ISPR, aspek lain terkait “keterlibatan terpidana dalam memicu agitasi politik dan ketidakstabilan dengan bekerja sama dengan sejumlah elemen politik” sedang ditangani dalam proses terpisah.
Hameed sebelumnya ditangkap pada Agustus tahun lalu setelah sebuah pengembang perumahan swasta menuduhnya mengatur penggerebekan ilegal di kantor dan rumah pemiliknya.
Karier Hameed mulai terguncang ketika ia dicopot dari jabatannya beberapa bulan sebelum masa tugasnya berakhir, serta menjelang mosi tidak percaya yang menggulingkan mantan Perdana Menteri Imran Khan pada April 2022.
Setelah Jenderal Asim Munir diangkat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat pada November 2022, Faiz Hameed memilih pensiun dini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








