Akurat

Majelis Umum PBB Serukan Penghentian Pendudukan Israel di Palestina

Kumoro Damarjati | 3 Desember 2025, 11:47 WIB
Majelis Umum PBB Serukan Penghentian Pendudukan Israel di Palestina

AKURAT.CO Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang dimulai sejak 1967. Resolusi tersebut didukung 151 negara, sementara hanya 11 negara termasuk Amerika Serikat dan Israel yang menolak dalam pemungutan suara di Markas Besar PBB di New York.

Resolusi tersebut diprakarsai oleh sejumlah negara, termasuk Yordania, Qatar, dan Senegal. Dukungan yang besar ini dinilai sebagai sinyal kuat mengenai konsensus internasional terkait isu Palestina yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun.

Isi Resolusi: Hentikan Pemukiman dan Patuh pada Hukum Internasional

Dalam isi dokumen, PBB menegaskan kembali tanggung jawab komunitas internasional terhadap penyelesaian isu Palestina. Resolusi tersebut meminta Israel segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan permukiman di wilayah pendudukan serta menaati hukum internasional.

Resolusi juga meminta negara anggota agar tidak mengakui perubahan sepihak terhadap garis batas sebelum 1967 dan mendorong dimulainya kembali negosiasi damai yang berarti antara kedua pihak.

Dukungan pada Solusi Dua Negara

Salah satu poin utama resolusi adalah penegasan kembali dukungan terhadap solusi dua negara sebagai jalan terbaik untuk mewujudkan perdamaian permanen. Dokumen tersebut menyerukan pembentukan negara Palestina berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Posisi ini sejalan dengan kebijakan diplomatik sejumlah negara, termasuk Türkiye, yang selama ini konsisten menyuarakan dukungan terhadap hak-hak rakyat Palestina di berbagai forum internasional.

Suara Keras di Tengah Krisis Kemanusiaan di Gaza

Pengesahan resolusi berlangsung di tengah kondisi krisis kemanusiaan yang semakin memburuk, khususnya di Jalur Gaza. Resolusi tersebut menyerukan peningkatan bantuan internasional dan perlindungan bagi warga sipil Palestina.

Walaupun tidak bersifat mengikat seperti resolusi Dewan Keamanan, keputusan Majelis Umum PBB ini dinilai memiliki bobot politik besar dan mencerminkan sikap global terhadap konflik yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade.

Pidato Tegas dari Jerman

Menteri Luar Negeri Jerman, Annalena Baerbock, yang berbicara dalam sidang tersebut, menekankan bahwa rakyat Palestina telah selama 78 tahun kehilangan hak untuk menentukan nasib sendiri.

“Ini saatnya bertindak tegas untuk mengakhiri kebuntuan panjang ini,” ujarnya.

Baerbock menyebut serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 sebagai awal dari salah satu babak paling kelam dalam konflik tersebut. Ia juga menyoroti kehancuran besar di Gaza setelah perang dua tahun terakhir serta meningkatnya kekerasan di Tepi Barat.

Desakan Gencatan Senjata dan Bantuan Kemanusiaan

Baerbock meminta gencatan senjata yang kini berlaku agar dipertahankan dan menjadi langkah menuju penghentian permanen pertempuran. Ia menekankan pentingnya akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan di seluruh Gaza, termasuk melalui Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

Menurutnya, sesuai putusan Mahkamah Internasional, Israel memiliki kewajiban hukum untuk memastikan UNRWA dapat menjalankan mandatnya.

Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Prinsip Utama

Baerbock menutup pidatonya dengan menegaskan bahwa perdamaian hanya dapat terwujud jika kedua bangsa hidup berdampingan sebagai dua negara berdaulat dengan batas yang diakui bersama.

“Hak untuk hidup aman, bermartabat, dan bebas dari perang bukanlah hak istimewa, melainkan hak universal yang harus ditegakkan,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.