Rebutan Dua Anjing Setelah Cerai, Mantan Pasutri Ini Sampai Balik Lagi ke Pengadilan

AKURAT.CO Perceraian mereka semestinya sudah tuntas. Namun dua ekor anjing bernama X dan Y membuat keduanya kembali berhadapan di pengadilan. Hewan peliharaan yang dulu mengisi hari-hari rumah tangga itu kini justru menjadi sumber sengketa baru.
Dilaporkan CNA, seorang perempuan berupaya untuk mengambil kembali dua anjing dari mantan suaminya — sekaligus meminta pengadilan menjatuhkan sanksi contempt jika sang mantan menolak. Namun upayanya itu kandas. Keinginannya itu ditolak oleh Pengadilan Keluarga.
Pengadilan mengakui bahwa kedua anjing tersebut dapat dianggap sebagai aset perkawinan. Namun, perempuan itu tidak memberikan bukti bahwa ia adalah pemilik sah dari hewan peliharaan tersebut.
Dalam pernyataannya, sang mantan suami mengatakan, “Saya menyadari bahwa, sama seperti mantan suaminya sebelumnya (Mr A), ia hanya menggunakan anjing-anjing ini sebagai alat untuk mengganggu saya.”
Pasangan tersebut menikah pada Februari 2020 dan bercerai pada Februari 2024. Melalui perintah kesepakatan pada Mei 2024, mereka sepakat mempertahankan aset masing-masing.
Namun, dua anjing — disebut sebagai X dan Y — ternyata tidak disebutkan dalam perintah perceraian tersebut.
Anjing X awalnya dibeli oleh mantan suami terdahulu, Mr A. Sementara Y diadopsi oleh sang tergugat setelah ia merespons tawaran rehoming dari seorang teman.
Hakim menilai bahwa lisensi anjing tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan. Perempuan tersebut juga tidak dapat menunjukkan bukti bahwa ia membeli hewan peliharaan itu atau menerimanya sebagai hadiah.
Hakim menyimpulkan bahwa sang tergugat memang percaya mantan istrinya tidak memiliki klaim atas anjing X, apalagi terdapat pesan dari Mr A yang mengizinkannya memelihara anjing tersebut. Untuk anjing Y, bukti dari saksi mendukung bahwa hewan itu memang diberikan langsung kepada tergugat.
Pengadilan juga mencatat bahwa kedua belah pihak tidak pernah secara serius membahas soal nasib anjing-anjing itu pada saat proses perceraian berlangsung, meski belakangan keduanya justru menjadi sumber konflik pasca-cerai.
Berdasarkan Section 21 dari Administration of Justice (Protection) Act, hakim menyimpulkan bahwa ketidakpatuhan pihak tergugat dipicu oleh kesalahpahaman yang jujur, bukan pembangkangan sengaja.
Pengadilan akhirnya menetapkan biaya perkara sebesar S$3.500 untuk dibayarkan kepada tergugat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








