Akurat

Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura, Minta Diadili di Tanah Air

Kumoro Damarjati | 25 Oktober 2025, 22:56 WIB
Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura, Minta Diadili di Tanah Air

AKURAT.CO Seorang pria warga negara Indonesia, Salehuddin (41), didakwa di pengadilan Singapura pada Sabtu (25/10/2025) atas tuduhan membunuh istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38), di sebuah hotel kawasan China Square.

Kasus ini mencuat setelah Salehuddin mendatangi Kantor Polisi Lingkungan Bukit Merah East pada Jumat (24/10) pukul 07.40 waktu setempat dan mengaku telah membunuh istrinya. Polisi kemudian menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri di sebuah kamar Hotel Capri by Fraser China Square, antara pukul 03.00 hingga 05.00 dini hari.

Korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Sementara itu, pelaku langsung ditahan dan dibawa ke pengadilan keesokan harinya.

Dalam sidang pertama, Salehuddin hadir mengenakan kaus polo merah dari tempat penahanannya. Ia tampak tenang dan beberapa kali menanggapi penerjemah bahasa Indonesia yang mendampinginya.

Melalui penerjemah, Salehuddin bertanya kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse apakah ia dapat diproses hukum di Indonesia, bukan di Singapura. Hakim menjelaskan bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap awal, sehingga belum ada permohonan yang bisa dipertimbangkan.

Menanggapi hal itu, Salehuddin sempat menyatakan keberatan. Hakim kemudian menegaskan bahwa seorang pengacara akan segera ditunjuk untuk mendampinginya.

Jaksa penuntut meminta agar terdakwa ditahan selama tiga minggu untuk menjalani observasi kejiwaan, dan permohonan tersebut dikabulkan pengadilan.

Menurut laporan Channel News Asia (CNA), otoritas Singapura masih melakukan penyelidikan menyeluruh atas motif pembunuhan tersebut. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga korban maupun perwakilan hukum terdakwa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.