Mantan Menteri Pertanian China Tang Renjian Dijatuhi Hukuman Mati

AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah terbukti menerima suap lebih dari 268 juta yuan atau setara Rp627 miliar. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan di Changchun, Provinsi Jilin, Minggu (28/9).
Menurut kantor berita Xinhua, Tang menerima uang tunai dan properti dari 2007 hingga 2024 saat menduduki berbagai jabatan penting. Pengadilan menilai tindakannya menimbulkan kerugian besar bagi negara dan rakyat, sehingga pantas mendapat hukuman berat. Hukuman mati tersebut ditangguhkan dua tahun karena Tang mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan.
Karier Politik dan Jabatan Strategis
Tang pernah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gansu dari 2017 hingga 2020 sebelum diangkat menjadi Menteri Pertanian China. Kariernya berakhir ketika Partai Komunis China memecatnya pada November 2024, enam bulan setelah penyelidikan badan antikorupsi dimulai.
Bagian dari Kampanye Antikorupsi Xi Jinping
Kasus Tang menjadi bagian dari kampanye antikorupsi besar-besaran Presiden Xi Jinping yang telah menjerat banyak pejabat tinggi sejak 2013. Penyelidikan serupa juga menimpa Menteri Pertahanan Li Shangfu, pendahulunya Wei Fenghe, dan bahkan pengganti Tang di Kementerian Pertanian, Dong Jun.
Target Pembersihan Aparat Negara
Presiden Xi memulai gerakan pembersihan aparat keamanan pada 2020 untuk memastikan polisi, jaksa, dan hakim tetap loyal dan bersih. Dalam pidatonya Januari lalu, Xi menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman terbesar bagi Partai Komunis China.
Dukungan dan Kritik Terhadap Kampanye Antikorupsi
Pendukung menilai kampanye antikorupsi ini berhasil menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. Namun, sejumlah pengamat menilai langkah Xi juga dimanfaatkan untuk menyingkirkan rival politik, memperkuat kekuasaan, dan membuka jalan bagi masa jabatan presiden yang tak terbatas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








