Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus konspirasi pendanaan kampanye presiden 2007 yang melibatkan dana dari Libya. Putusan ini menjadi sejarah, karena untuk pertama kalinya mantan presiden Prancis dipenjara atas kasus korupsi.
Kronologi dan Vonis Pengadilan
Pengadilan Paris pada Kamis (26/9) menyatakan Sarkozy, 70 tahun, bersalah atas keterlibatan kriminal antara 2005–2007 saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri. Ia dianggap membiarkan orang dekatnya mencari dana kampanye dari Libya dengan imbalan dukungan diplomatik kepada diktator Muammar Gaddafi.
Meski dijatuhi hukuman, Sarkozy tidak langsung ditahan dan akan menjalani vonis pada waktu yang ditentukan. Hakim ketua Nathalie Gavarino menyebut konspirasi itu sebagai “fakta serius yang merusak kepercayaan publik pada demokrasi” dan bertujuan menyiapkan “tindakan korupsi tingkat tinggi bila ia terpilih presiden.”
Sarkozy dibebaskan dari tiga dakwaan lain, termasuk korupsi pasif dan pendanaan kampanye ilegal. Ia menegaskan akan mengajukan banding, menyebut putusan ini sebagai ketidakadilan. “Jika mereka ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara dengan kepala tegak. Saya tidak bersalah. Ini skandal,” ujarnya didampingi sang istri, penyanyi Carla Bruni.
Peran Sekutu dan Dana Libya
Dua orang kepercayaan Sarkozy juga divonis. Mantan Menteri Dalam Negeri Brice Hortefeux dihukum dua tahun penjara dengan pengawasan elektronik, sedangkan mantan Kepala Staf Claude Guéant dijatuhi hukuman enam tahun namun bebas dari penahanan langsung karena alasan kesehatan.
Hakim menyatakan keduanya sempat diam-diam bertemu Abdullah al-Senoussi, kepala intelijen dan ipar Gaddafi, dalam pertemuan yang disebut sebagai “pakta korupsi.” Meski pengadilan tidak menemukan bukti dana Libya masuk langsung ke kampanye Sarkozy, hukum Prancis memungkinkan vonis jika niat korupsi terbukti.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 2011, setelah pejabat Libya mengklaim Tripoli mengucurkan jutaan euro untuk kampanye Sarkozy. Sejak meninggalkan kursi presiden pada 2012, Sarkozy memang kerap berhadapan dengan berbagai proses hukum, termasuk kasus korupsi dan pelanggaran pendanaan kampanye lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T






