Akurat

DPD RI Kecam Serangan Israel ke Gaza, Desak PBB Beri Sanksi Tegas

Oktaviani | 19 Maret 2025, 13:47 WIB
DPD RI Kecam Serangan Israel ke Gaza, Desak PBB Beri Sanksi Tegas

AKURAT.CO Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, mendesak pemerintah Indonesia untuk menyampaikan nota protes kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar memberikan sanksi tegas kepada Israel.

Pernyataan ini disampaikan Sultan menyusul serangan masif Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza di tengah masa gencatan senjata pada Selasa (18/3/2025).

Menurut laporan Al Jazeera, lebih dari 400 orang tewas dalam serangan tersebut, dengan Kementerian Kesehatan di Gaza mengonfirmasi bahwa 404 orang menjadi korban.

"Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan dengan begitu kejam tidak dapat dibenarkan di belahan bumi mana pun. Pembantaian terhadap masyarakat Gaza ini sangat memilukan hati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan," ujar Sultan dalam keterangan resminya pada Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Sambut Idul Fitri, Korpri Setjen DPD RI Serahkan 1001 Bingkisan Lebaran

Sultan menegaskan, Israel telah mengingkari kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas di Gaza dan secara sengaja menargetkan anak-anak serta perempuan yang tidak berdosa.

"Saya kira kejahatan kemanusiaan yang mengarah pada genosida ini harus dikutuk dan dipertanggungjawabkan di pengadilan internasional. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia perlu mendesak International Criminal Court (ICC) agar segera menangkap dan mengadili Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu," tegasnya.

Lebih lanjut, Sultan meminta agar Dewan Keamanan PBB segera mengambil tindakan nyata dengan memberikan sanksi keras kepada Israel.

"PBB harus memberikan sanksi tegas kepada Israel dengan mengimbau seluruh negara agar menerapkan embargo ekonomi, khususnya dalam hal jual beli senjata dengan Israel," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.