Tabrakan, Drone Hambat Pesawat Pemadam Kebakaran di Los Angeles

AKURAT.CO Sebuah insiden tabrakan antara drone sipil dan pesawat pemadam kebakaran CL-415 Super Scooper menghambat upaya pemadaman kebakaran hutan di Los Angeles pada Kamis (9/1/2025).
Tabrakan ini menyebabkan kerusakan pada sayap pesawat yang biasanya digunakan untuk mengambil hingga 1.600 galon air laut guna memadamkan api.
Pesawat kini dinyatakan tidak bisa dioperasikan hingga perbaikan selesai, menurut pernyataan Departemen Pemadam Kebakaran Kabupaten LA.
Juru bicara Cal Fire, Chris Thomas, menjelaskan bahwa kerusakan ini mengakibatkan berkurangnya efektivitas operasi pemadaman.
"Super Scoopers biasanya dapat diisi ulang dalam waktu sekitar lima menit. Tetapi bahkan jika dibutuhkan sepuluh, itu adalah enam tetes air yang hilang setiap jam," ujarnya, dikutip dari Theverge.com, Minggu (12/1/2025).
Pesawat tersebut berhasil mendarat dengan selamat setelah tabrakan, dan Administrasi Penerbangan Federal (FAA) kini menyelidiki kejadian tersebut.
Untuk mencegah insiden serupa, FAA memberlakukan pembatasan penerbangan sementara di wilayah Los Angeles. Aturan ini melarang penerbangan drone atau pesawat tanpa izin resmi.
Kepala Pemadam Kebakaran Kabupaten LA, Anthony Marrone, mengonfirmasi bahwa drone yang terlibat dalam insiden tersebut tidak memiliki izin dan hancur akibat tabrakan.
Marrone menambahkan bahwa FBI akan menerapkan 'lapis baja udara' untuk mencegah gangguan lebih lanjut.
Sayangnya, pelanggaran peraturan ini masih terjadi. Beberapa pengguna drone memposting rekaman video di media sosial, menunjukkan wilayah udara terlarang di dekat area kebakaran.
Akibatnya, pesawat pemadam kebakaran kerap harus menghentikan operasi mereka demi menghindari tabrakan.
FAA memperingatkan bahwa gangguan terhadap operasi pemadaman kebakaran adalah kejahatan federal yang dapat dihukum hingga 12 bulan penjara.
Selain itu, pelaku dapat dikenai denda hingga $75.000 (sekitar Rp1,2 miliar).
"FAA memperlakukan pelanggaran ini dengan serius dan segera mempertimbangkan tindakan penegakan hukum yang cepat untuk pelanggaran ini," tegas FAA dalam pernyataannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








