Nekat Bikin Konten Porno di Bali, Warga Ukraina Dideportasi Imigrasi Denpasar

AKURAT.CO Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial VR karena terlibat dalam produksi dan unggahan konten pornografi di situs daring internasional.
Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA di Bali, khususnya mereka yang berpotensi melanggar hukum.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang berpotensi melanggar hukum,” kata Ridha, Senin (23/9/2024).
VR, seorang wanita berusia 23 tahun, telah diawasi oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak 14 September 2024.
Baca Juga: Golkar Siapkan Posko Cikini dan 100 Relawan untuk Dukung Pasangan RIDO di Pilkada Jakarta
VR diduga membuat konten pornografi di sebuah vila di kawasan wisata Ubud, Gianyar. Petugas kemudian menangkap VR tanpa perlawanan di vila tersebut.
VR diketahui memiliki izin tinggal terbatas (Itas) sebagai investor. Namun, berdasarkan dugaan pihak imigrasi, dia berprofesi sebagai model untuk industri film porno internasional.
VR dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang tindakan terhadap WNA yang dianggap mengganggu ketertiban, keamanan, dan melanggar peraturan hukum di Indonesia.
Setelah proses pemeriksaan, paspor VR dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A dicap "deportasi".
Baca Juga: Setelah Memahami Substansi CP, Guru Diharapkan Mulai Mendapatkan Ide-Ide
VR dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha, kemudian dilanjutkan ke Warsawa, Polandia, sebelum kembali ke Ukraina.
"VR sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya,” imbuhnya.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM Bali, dari Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA telah dideportasi dari Bali.
Deportasi dilakukan oleh tiga kantor imigrasi, yakni Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar.
Selain itu, terdapat 194 WNA lainnya yang masih menunggu proses deportasi di Rudenim Denpasar karena menyalahgunakan izin tinggal, melebihi masa izin tinggal, atau terlibat kasus kriminal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










