Nekat Bikin Konten Porno di Bali, Warga Ukraina Dideportasi Imigrasi Denpasar

AKURAT.CO Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial VR karena terlibat dalam produksi dan unggahan konten pornografi di situs daring internasional.
Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA di Bali, khususnya mereka yang berpotensi melanggar hukum.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang berpotensi melanggar hukum,” kata Ridha, Senin (23/9/2024).
VR, seorang wanita berusia 23 tahun, telah diawasi oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak 14 September 2024.
Baca Juga: Golkar Siapkan Posko Cikini dan 100 Relawan untuk Dukung Pasangan RIDO di Pilkada Jakarta
VR diduga membuat konten pornografi di sebuah vila di kawasan wisata Ubud, Gianyar. Petugas kemudian menangkap VR tanpa perlawanan di vila tersebut.
VR diketahui memiliki izin tinggal terbatas (Itas) sebagai investor. Namun, berdasarkan dugaan pihak imigrasi, dia berprofesi sebagai model untuk industri film porno internasional.
VR dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang tindakan terhadap WNA yang dianggap mengganggu ketertiban, keamanan, dan melanggar peraturan hukum di Indonesia.
Setelah proses pemeriksaan, paspor VR dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A dicap "deportasi".
Baca Juga: Setelah Memahami Substansi CP, Guru Diharapkan Mulai Mendapatkan Ide-Ide
VR dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha, kemudian dilanjutkan ke Warsawa, Polandia, sebelum kembali ke Ukraina.
"VR sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya,” imbuhnya.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM Bali, dari Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA telah dideportasi dari Bali.
Deportasi dilakukan oleh tiga kantor imigrasi, yakni Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar.
Selain itu, terdapat 194 WNA lainnya yang masih menunggu proses deportasi di Rudenim Denpasar karena menyalahgunakan izin tinggal, melebihi masa izin tinggal, atau terlibat kasus kriminal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









