Tok! Pengadilan Kriminal Internasional Ajukan Surat Penangkapan Perdana Menteri Israel dan Pemimpin Hamas

AKURAT.CO Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengajukan surat perintah penangkapan kepada pemimpin tertinggi Israel dan Hamas atas tuduhan kejahatan perang.
Jaksa ICC, Karim Khan mengatakan pada hari Senin kemarin bahwa kantornya telah mengajukan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas atas dugaan kejahatan yang dilakukan sejak serangan Hamas 7 Oktober dan perang balasan Israel di Gaza.
Khan mengumumkan bahwa mereka memiliki 'alasan yang masuk akal' untuk meyakini bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga: VIRAL Video Bayi Berusia 10 Hari Sudah Diberi Makan Oleh Ibunya, Netizen: Selamatkan Anaknya Segera!
Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan tiga pimpinan Hamas, yakni pemimpin Hamas Yahya Sinwar, panglima sayap militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim al-Masri, dan kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Panel hakim praperadilan lalu akan menentukan apakah bukti mendukung surat perintah penangkapan tersebut.
Namun, pengadilan tidak mempunyai sarana untuk menegakkan surat perintah tersebut dan penyelidikannya terhadap perang Gaza telah ditentang oleh Amerika Serikat dan Israel.
Baca Juga: GTA 6 Akan Dirilis Musim September-November 2025
Dalam pernyataannya, Khan mengatakan timnya telah menemukan bukti bahwa Israel secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan oleh penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza untuk kelangsungan hidup manusia.
"Ini terjadi bersamaan dengan serangan lain terhadap warga sipil, termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan; terhambatnya pengiriman bantuan oleh lembaga-lembaga kemanusiaan; dan serangan serta pembunuhan pekerjaan," tuturnya dikutip Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Fraksi NasDem Tolak Politik Uang Dilegalkan: Bisa Hancurkan Demokrasi
Hal tersebut, kata Khan, memaksa banyak lembaga untuk menghentikan atau membatasai operasi mereka di Gaza.
Khan menambahkan bahwa pengepungan Israel di Jalur Gaza dengan menutup penyeberangan perbatasan dan membatasi pengiriman makanan, air, dan pasokan medis adalah bagian dari rencana Israel untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang.
Sementara mengenai kejahatan yang diduga dilakukan Hamas, Khas mengatakan kantornya memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa ketiga pemimpin Hamas tersebut bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel selama serangan 7 Oktober.
Serangan Hamas terhadap Israel selatan menuntut akuntabilitas, katanya, seraya menambahkan bahwa ada juga alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa para tawanan yang diambil oleh militan itu dan ditahan di Gaza dalam kondisi yang tidak manusiawi.
Baca Juga: Sambut Baik Investasi Elon Musk di Indonesia, Menteri AHY Pastikan Kesiapan Hak Tanahnya
Menanggapi hal tersebut, Hamas mengecam permohonan surat penangkapan itu yang dikatakannya 'menyamakan korban dengan algojo'.
Dalam sebuah pernyataan, Hamas mengatakan mereka mempunyai hak untuk mengatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk melawan pendudukan Israel, termasuk perlawanan bersenjata.
Israel yang bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya, dan mengecam pengumuman Khan.
"Saya dengan muak menolak perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas," kata Netanyahu, seraya menyebut tindakan tersebut sebagai penyimpingan realitas yang menyeluruh.
Tidak hanya itu, Menteri Kabinet Perang, Benny Gantz mengatakan tindakan tersebut adalah kejahatan bersejarah.
"Menggambarkan persamaan antara pemimpin negara demokratis yang bertekad mempertahankan diri dari teror keji dengan pemimpin organisasi teror yang haus darah adalah distorsi mendalam terhadap keadilan dan kebangkrutan moral yang mencolok," katanya.
Baca Juga: Apa Benar Starlink Berbahaya Bagi Indonesia?
Sementara sekutu dekat Israel, Amerika Serikat, menyebut langkah hukum ICC 'keterlaluan' dan mengatakan hal tersebut dapat membahayakan negosiasi mengenai kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata.
Sebagai informasi, ICC adalah pengadilan kejahatan perang internasional permanen pertama di dunia, sebanyak 124 negara anggotanya wajib segera menangkap orang yang dicari jika mereka berad di wilayah negara anggota.
Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC hanya akan mengambil tindakan ketika sesuatu negara tidak mau atau benar-benar tidak mampu melakukan hal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









