Menteri Pertanian Ukraina Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Senilai Rp113 Miliar

AKURAT.CO Badan anti-korupsi Ukraina menetapkan Menteri Pertanian Mykola Solsky sebagai tersangka dalam sebuah investigasi atas akuisisi ilegal tanah milik negara senilai sekitar USD7 juta atau senilai Rp113 miliar.
Mykola Solsky menanggapi laporan tersebut mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan itu berkaitan dengan periode tahun 2017-2018 ketika ia bekerja sebagai pengacara dalam sebuah perselisihan antara perusahaan milik negara dan perorangan.
“Saya menjamin keterbukaan maksimal untuk menegakkan kebenaran, namun hal ini tidak diperlukan – semua data terbuka untuk penegakan hukum, dan bukti serta argumen para pihak sedang dipertimbangkan oleh pengadilan,” ungkap Solsky dalam sebuah pesan di aplikasi Telegram dikutip Rabu (24/4/2023).
Baca Juga: Hukum Memviralkan Kasus Kejahatan dalam Islam
Solsky telah mengawasi industri biji-bijian yang diperangi selama perang dengan Rusia sejak pengangkatannya pada Maret 2022.
Biro Antikorupsi Nasional Ukraina mengatakan bahwa mereka telah mengungkap skema yang dipimpin oleh menteri saat ini untuk secara ilegal memperoleh tanah milik negara senilai USD7,35 juta.
Pernyataan itu tidak menyebutkan nama Solsky, namun mengatakan tersangka adalah mantan ketua komite agraria parlemen, jabatan yang dipegang Solsky sebelum menjadi menteri pertanian pada Maret 2022.
Biro Antikorupsi Nasional menjelaskan skema tersebut juga melibatkan upaya tambahan untuk memperoleh tanah senilai 190 juta hryvnia.
Baca Juga: Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PKS Terima Putusan MK Walau Tak Sesuai Harapan
Jika dikonfirmasi, Solsky akan menjadi menteri pemerintahan pertama di bawah Presiden Volodymyr Zelenskiy yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Laporan tersebut muncul di tengah meningkatnya spekulasi mengenai perombakan pemerintahan yang akan datang.
Baca Juga: Penangkapan Chandrika Chika Berawal dari Aduan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo







