Apakah Memasukkan Obat Lewat Belakang Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Salah satu prosedur medis yang sering menimbulkan keraguan di bulan Ramadhan adalah penggunaan obat suppositoria atau obat yang dimasukkan melalui dubur (anus).
Biasanya, metode ini digunakan untuk mengatasi sembelit parah, wasir, hingga penurun panas darurat bagi pasien yang tidak bisa menelan obat secara oral.
Memahami hukum masalah ini memerlukan ketelitian, karena melibatkan interpretasi tentang apa yang disebut sebagai "rongga tubuh" dan apa yang mendefinisikan "makan dan minum."
Pandangan Ulama Madzhab Klasik: Prinsip "Al-Jauf"
Dalam literatur fiqih klasik, mayoritas ulama dari empat madzhab besar memiliki kesamaan prinsip: segala sesuatu yang masuk secara sengaja ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka secara alami dapat membatalkan puasa.
Anus dianggap sebagai salah satu lubang terbuka (manfadh maftuh). Jika obat dimasukkan melewati batas lubang dubur dan masuk ke dalam usus besar, maka hal tersebut dianggap telah memasuki rongga dalam (jauf).
"Puasa itu adalah menahan diri dari apa yang masuk (ke dalam rongga tubuh)." (HR. Al-Baihaqi).
Berdasarkan kaidah ini, para ulama klasik cenderung menetapkan bahwa penggunaan obat melalui anus membatalkan puasa, tanpa memandang apakah benda tersebut mengandung nutrisi atau tidak.
Perspektif Ulama Kontemporer dan Medis Modern
Seiring berkembangnya ilmu kedokteran, para ulama masa kini memberikan tinjauan yang lebih spesifik.
Dalam konferensi Majma’ al-Fiqh al-Islami di Jeddah, diputuskan bahwa beberapa tindakan medis tidak membatalkan puasa, termasuk obat-obatan yang dimasukkan melalui anus.
Alasannya adalah sebagai berikut:
1. Bukan Nutrisi: Obat suppositoria tidak berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman. Ia tidak memberikan energi atau menghilangkan rasa lapar dan haus.
2. Jalur yang Berbeda: Usus besar bagian bawah (rektum) tempat obat tersebut bekerja tidak berfungsi menyerap nutrisi makanan sebagaimana usus halus.
Oleh karena itu, secara substansi, aktivitas ini tidak merusak hakikat puasa sebagai aktivitas menahan lapar dan haus.
3. Hajat (Kebutuhan): Islam tidak memberatkan hamba-Nya yang sedang dalam proses pengobatan.
FAQ: Pertanyaan Seputar Obat Anus
Bagaimana jika saya menderita wasir dan harus memakai salep atau obat suppositoria setiap beberapa jam?
Jika kondisi medis Anda mengharuskan pemakaian rutin dan jika berhenti akan memperparah sakit, Anda diperbolehkan menggunakannya.
Anda bisa memilih mengikuti pendapat ulama kontemporer (tidak batal) agar tetap bisa berpuasa, atau mengikuti pendapat mayoritas (batal) lalu mengganti puasa di hari lain setelah sembuh.
Apakah pemeriksaan dubur (seperti colok dubur oleh dokter) juga membatalkan puasa?
Berdasarkan pendapat kontemporer, pemeriksaan medis menggunakan jari atau alat medis yang dimasukkan melalui dubur tidak membatalkan puasa, selama alat tersebut tidak membawa cairan atau zat yang tertinggal di dalam rongga tubuh dalam jumlah banyak.
Kapan sebaiknya obat ini digunakan?
Jika memungkinkan secara medis, mintalah dokter untuk mengatur jadwal penggunaan obat pada waktu setelah berbuka atau saat sahur untuk menghindari keraguan (khilafiyah) di antara para ulama.
Kesimpulan
Jawaban atas pertanyaan apakah memasukkan obat lewat anus membatalkan puasa memiliki dua jalur hukum. Secara tradisional (Fiqih Klasik), hal ini membatalkan puasa karena masuk ke rongga tubuh.
Namun secara medis-fiqih modern, hal ini tidak membatalkan karena tidak bersifat mengenyangkan dan bukan jalur makan-minum.
Bagi mereka yang ingin lebih berhati-hati (ihtiyath), sangat disarankan untuk melakukan pengobatan di luar waktu puasa kecuali dalam keadaan darurat.
Laporan: Nasywa Mutiara Pratista/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








