PDIP Ancam Pecat Kader Jika Terbukti Intimidasi dr. Icha hingga Meninggal

AKURAT.CO DPP PDI Perjuangan (PDIP) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kadernya apabila terbukti melakukan intimidasi atau perundungan dalam kasus yang menyeret nama dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dr. Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Keluarga menduga almarhum mengalami tekanan psikis setelah mendapat intimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dalam laporan keluarga dan sejumlah pemberitaan, tiga anggota DPRD TTU disebut mendatangi IGD saat peristiwa tersebut, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Kristianus Neonbeni dari PDIP.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan, PDIP akan memproses dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme internal.
Apabila terbukti melakukan intimidasi maupun perundungan, kader yang bersangkutan akan dikenai sanksi.
"Diproses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan dan kalau terbukti melakukan intimidasi dan perundungan, partai akan memberikan sanksi," kata Djarot kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia mengatakan bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemecatan sebagai kader partai.
"Sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, bisa sanksi secara lisan, tertulis sampai pemecatan," tegasnya.
Baca Juga: Qodari Beberkan Bukti Keberpihakan Prabowo kepada Petani, dari Pupuk Murah hingga Harga Gabah Naik
Sementara itu, aparat kepolisian masih mendalami dugaan intimidasi terhadap dr. Icha dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan adanya keterkaitan hukum antara dugaan intimidasi dengan meninggalnya dr. Icha.
Sebelumnya, Partai Golkar dan PKB juga menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan kader masing-masing dalam perkara tersebut serta menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi










