Akurat

Prabowo: Rp6,6 Triliun Hasil Kejagung Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Pengungsi Sumatera

Atikah Umiyani | 24 Desember 2025, 17:44 WIB
Prabowo: Rp6,6 Triliun Hasil Kejagung Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Pengungsi Sumatera

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.

Penegasan itu disampaikan Prabowo usai menyaksikan langsung penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara dan denda administratif senilai Rp6,62 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Prabowo menilai nilai tersebut masih merupakan bagian kecil dari potensi kerugian negara yang sesungguhnya.

Ia menyebut masih ada ratusan triliun rupiah denda yang seharusnya dibayarkan oleh sejumlah perusahaan kepada negara.

“Hari ini kita melihat sekian triliun rupiah, tapi ini baru ujungnya. Sesungguhnya, kalau kita teliti dengan baik, kerugian negara itu sangat besar. Mungkin dendanya mencapai ratusan triliun yang harus dibayar,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan bersikap lunak terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban hukum dan merugikan negara.

“Ada yang bandel dan mungkin menganggap sepele. Tapi hari ini kita sudah buktikan, dan ke depan akan kita buktikan lagi, bahwa pemerintah tidak main-main,” tegasnya.

Menurut Prabowo, dana Rp6,6 triliun yang berhasil diselamatkan memiliki arti besar bagi kepentingan masyarakat.

Dana tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk merenovasi ribuan sekolah atau membangun hunian tetap bagi korban bencana.

Baca Juga: Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Hasil Penyelamatan Negara Rp6,6 Triliun ke Purbaya

“Dengan Rp6 triliun saja, kita bisa merenovasi sekitar 6.000 sekolah. Atau membangun sekitar 100.000 rumah hunian tetap bagi para pengungsi korban bencana,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara langsung hasil penyelamatan keuangan negara dan denda administratif tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dari total Rp6,62 triliun, sebesar Rp2,34 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Sementara Rp4,28 triliun lainnya berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.