Wamendagri: Kepergian Bupati Aceh Selatan Saat Bencana Adalah Kesalahan Fatal

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan, tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah di tengah bencana banjir merupakan kesalahan fatal seorang kepala daerah.
“Ya tentu, iya (fatal),” ujar Bima saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (8/12/2025).
Bima menjelaskan bahwa bupati maupun wali kota adalah pimpinan Forkopimda, yang harus berada di garis depan bersama Kapolres dan Dandim mengoordinasikan penanganan darurat di daerahnya.
Karena itu, keberadaan kepala daerah di lokasi sangat krusial.
“Jadi kewenangannya, otoritasnya, ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Menteri Dalam Negeri telah berkali-kali mengingatkan seluruh kepala daerah mengenai potensi cuaca ekstrem melalui rapat bersama BMKG dan surat edaran resmi.
Peringatan serupa kembali disampaikan setelah kasus Aceh Selatan mencuat.
Baca Juga: DPR Usul Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Dasco: Segera Cari Plt
“Pak Mendagri sudah menyampaikan arahan. Ada edaran juga. Ketika terjadi peristiwa Bupati Aceh ini, diingatkan lagi oleh Kemendagri,” katanya.
Menurut Bima, kepala daerah semestinya memahami peringatan tersebut, sementara pimpinan partai juga harus mengawasi para kadernya agar tidak melakukan pelanggaran etika maupun kewajiban.
Kemendagri, lanjutnya, kini tengah memeriksa Bupati Aceh Selatan, aparatur, dan seluruh pihak yang terlibat dalam keberangkatan umrah tersebut.
Jika terbukti melanggar aturan, Kemendagri dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Nah, sanksinya diatur di situ—dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga kemungkinan rekomendasi pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung,” tutup Bima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







