Akurat

Tanpa Izin dan Tinggalkan Daerah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri

Ahada Ramadhana | 7 Desember 2025, 14:18 WIB
Tanpa Izin dan Tinggalkan Daerah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri

AKURAT.CO Ramai diperbincangkan di media sosial bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan, tengah berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah di saat wilayahnya diguncang banjir bandang dan tanah longsor.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi serius kabar tersebut karena kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan dalam situasi bencana.

“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangan pers, Sabtu (6/12/2025).

Benni menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, peran kepala daerah sangat krusial untuk memastikan penanganan bencana dan pemulihan berjalan cepat.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi.

“Bapak Mendagri sudah telepon langsung. Yang bersangkutan mengaku tidak memiliki izin dari gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” tegas Benni.

Baca Juga: Surga Kuliner Bernuansa Liburan Nataru di PIK2

Kemendagri telah mengirimkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setelah ia kembali ke Tanah Air.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan prosedur dan ketentuan hukum dipatuhi.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan.

Penolakan tersebut tercantum dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025, dengan alasan Aceh sedang berstatus tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Kabupaten Aceh Selatan sendiri telah menetapkan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor melalui keputusan Bupati Mirwan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.