Eks Mahasiswa UIN Suska Simpan Ganja 63 Kg di Sekretariat Mapala, Sebut Kampus Tempat Paling Aman

AKURAT.CO Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap kasus penyimpanan narkotika jenis ganja kering seberat 63 kilogram di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Pekanbaru.
Lokasi penyimpanan berada di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), tepatnya di sekretariat salah satu unit kegiatan mahasiswa pecinta alam (Mapala).
Dua orang mantan mahasiswa UIN Suska berinisial RS dan S ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka. Plt Kepala BNNP Riau, Kombes CP Sinaga, menjelaskan kedua pelaku memanfaatkan area kampus untuk mengendalikan distribusi ganja lintas provinsi.
“Kedua tersangka mengedarkan daun ganja kering dari areal kampus UIN Suska Riau,” kata Sinaga saat konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (13/8/2025).
Kasus ini terbongkar setelah BNNP Riau menerima laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, Jumat (8/8/2025). Dari sana, petugas menemukan satu kardus berisi 23 paket ganja berbalut lakban cokelat.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku masih menyimpan ganja lain di kampus. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak UIN Suska dan menggerebek Gedung PKM. Di atas atap gedung, ditemukan satu kardus berisi 30 paket dan satu kardus berisi 10 paket ganja.
RS mengaku mendapat instruksi dari dua orang lain berinisial A dan M yang masih dalam penyelidikan. Ia sudah tiga kali mengedarkan ganja sejak Mei 2025 dengan upah Rp200 ribu per pengiriman.
Bahkan sehari sebelum penangkapan, ia menerima 70 kilogram ganja dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Rencananya, 23 paket dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, sementara 4 paket sisanya menjadi upah penjemputan. Selain itu, RS sempat menjual tiga paket seharga Rp1,5 juta per paket.
Baca Juga: Ada Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli
Sementara itu, tersangka S mengaku baru dua kali terlibat sejak Juli 2025 dengan mengikuti arahan RS. Keduanya menilai area kampus aman dari pantauan aparat.
“Tersangka berpendapat areal kampus merupakan tempat yang aman dan tidak terpantau aparat hukum,” ujar Sinaga.
Kini keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






