Loteng Kampus UIN Suska Riau Jadi Tempat Simpan 63 Kg Ganja

AKURAT.CO Loteng Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau dijadikan lokasi penyimpanan paket ganja kering dengan total bobot 63 kilogram. Hal ini terungkap dalam penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menahan dua tersangka berinisial RS dan S, yang diketahui merupakan alumnus kampus tersebut. “Tim mengamankan dua tersangka RS dan S,” kata Kepala Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, di Pekanbaru, Rabu (13/8/2025).
Pengungkapan berawal dari informasi terkait pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru. Dari sana, petugas menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang rencananya dikirim ke Tangerang Selatan.
Baca Juga: DPR Harap Kasus Peredaran Uang Palsu UIN Makassar Jadi Pelajaran Penting Semua Pihak
Hasil interogasi kemudian mengarahkan penyidik pada Gedung PKM UIN Suska. Di lokasi tersebut, ditemukan dua kardus lain berisi 40 paket dan 10 paket ganja yang disembunyikan di atap gedung.
Menurut Charles, tersangka RS berperan mengendalikan distribusi paket ganja di area kampus, dengan upah Rp200 ribu untuk setiap pengiriman. Sedangkan S bertugas membantu penyimpanan serta distribusi, dan dijanjikan Rp2 juta setelah seluruh paket terjual.
“Keduanya mantan mahasiswa UIN Suska Riau. Mereka memanfaatkan area kampus yang dianggap aman dari pantauan aparat,” jelas Charles.
Baca Juga: Heboh Dugaan Plagiarisme Jurnal UI oleh Mahasiswa UIN Makassar, Libatkan Dua Guru Besar
Modus yang digunakan adalah pengiriman ganja kering antarprovinsi melalui jasa ekspedisi. Jaringan ini disebut melibatkan wilayah Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Jawa. Namun, asal barang dan peran pelaku lain berinisial A dan M masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






