Akurat

Komisi A DPRD Jakarta Minta Pramono Sapu Bersih Tawuran Manggarai hingga ke Akar

Citra Puspitaningrum | 16 Agustus 2025, 11:50 WIB
Komisi A DPRD Jakarta Minta Pramono Sapu Bersih Tawuran Manggarai hingga ke Akar

AKURAT.CO Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jakarta, Mujiyono, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta harus menuntaskan persoalan tawuran di Manggarai sampai ke akar penyebabnya, bukan sekadar menggelar program seremonial.

Menurutnya, tawuran yang kerap terjadi di kawasan itu bukan semata urusan kriminal, melainkan puncak dari masalah sosial dan ekonomi.

"Mulai dari minimnya lapangan kerja, tingginya angka putus sekolah, terbatasnya ruang ekspresi positif untuk remaja, hingga lemahnya pengawasan lingkungan," ujarnya, dikutip Sabtu (16/8/2025).

Untuk mencegah bentrokan, dia mendorong pos pantau di Manggarai dan wilayah rawan lainnya beroperasi 24 jam dengan dukungan anggaran memadai. 

Baca Juga: Orang Tua dari Pelaku Tawuran Juga Wajib Kena Sanksi

Dia juga mengusulkan, agar kegiatan Manggarai Bersholawat diintegrasikan dengan program pendidikan karakter, pembinaan kepemudaan, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi warga. Seperti di Jawa Barat, yang membina pelaku tawuran di barak militer demi membentuk mental tangguh dan disiplin.

"Bibit tawuran antarwarga sering berawal dari tawuran antarsekolah. Pelakunya umumnya masih usia sekolah, sehingga pembinaan sejak dini sangat penting," tegasnya.

Dia menekankan, pencegahan tawuran memerlukan kolaborasi lintas sektor, melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, BUMN/BUMD, kepolisian, tokoh agama, organisasi kepemudaan, sekolah, dan keluarga.

Komisi A DPRD Provinsi Jakarta akan mendorong evaluasi menyeluruh atas seluruh program pencegahan tawuran yang dijalankan Pemprov. "Hasil evaluasi ini harus menjadi dasar penguatan kebijakan daerah, termasuk penetapan anggaran khusus pencegahan tawuran," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.