9 Kelurahan di Jakarta Masih BAB Sembarangan, Pemprov dan Warga Perlu Gotong Royong Cari Solusi

AKURAT.CO Anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, menanggapi serius temuan sembilan kelurahan di Jakarta, yang masih menjadi titik praktik buang air besar sembarangan (BABS).
Dia menyoroti kemungkinan adanya kelalaian dari pemerintah kota administrasi, dalam menangani persoalan sanitasi yang masih mengancam kesehatan masyarakat.
"Pastinya, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dari Pemprov DKI itu sendiri dalam hal upayanya menangani masalah sanitasi di Jakarta," ujar August saat dihubungi Rabu, (30/7/2025).
Baca Juga: Masih BAB Sembarangan, 850 Keluarga di Jakarta Tak Punya Jamban yang Layak
Meski begitu, dia menegaskan saat ini bukanlah waktunya untuk saling menyalahkan. Menurutnya, seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat harus bersatu padu mencari solusi konkret.
"Ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan. Ini merupakan waktunya bagi kita untuk bersatu dan bergotong-royong mengatasi permasalahan sanitasi yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat apabila tidak segera diselesaikan," tegasnya.
Dia menekankan pentingnya forum diskusi lintas sektor, guna membahas langkah-langkah strategis yang dapat mengakhiri fenomena BABS di Jakarta.
"Apa yang perlu kita lakukan sekarang adalah berdiskusi tentang cara-cara yang bisa ditempuh untuk mengakhiri fenomena BABS di kalangan masyarakat Jakarta," katanya.
Baca Juga: Inilah Kota Terluas di Indonesia, Ternyata Bukan Jakarta dan Surabaya!
August menyebut, pembangunan infrastruktur sanitasi seperti jamban, WC, hingga septic tank harus menjadi agenda utama dalam upaya meningkatkan kualitas hidup warga.
"Ke depannya, kita perlu membahas pembangunan jamban, pembangunan WC, sampai dengan pembangunan septic tank untuk digunakan oleh warga Jakarta," tutupnya.
Hingga kini, sembilan kelurahan masih tercatat sebagai wilayah tanpa akses jamban layak, dan sekitar 850 kepala keluarga belum menikmati fasilitas sanitasi yang memadai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









