Mendagri Minta Pemda Segera Bentuk Cadangan Pangan dan BUMD Pangan

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebagai instrumen strategis untuk menjaga stabilitas harga dan menekan laju inflasi.
Ia menyoroti masih banyaknya daerah yang belum memiliki cadangan pangan, meski dasar hukum telah tersedia.
“Sejumlah undang-undang, PP, sampai Permendagri tentang CPPD sudah ada. Tapi enggak semua daerah menjalankan. Ada yang mengerjakan, ada yang tidak. Beberapa bahkan belum memiliki cadangan sama sekali,” ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah, Selasa (22/7/2025).
Rapat diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
Selain soal cadangan pangan, Mendagri juga mendorong pemerintah daerah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor pangan. Ia mencontohkan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur yang telah berhasil menjalankan model tersebut.
“DKI Jakarta bisa memenuhi kebutuhan pangannya karena didukung BUMD seperti Food Station dan ID Food. Daerah lain bisa meniru, belajar dari yang sudah sukses,” jelasnya.
Baca Juga: Rapat di Istana: Presiden Prabowo Fokus ke RAPBN 2026, Sri Mulyani Pastikan Trisula Jadi Prioritas
Tito mengingatkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar yang akan terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk.
Oleh karena itu, perencanaan dan intervensi sektor pangan harus menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.
Ia juga menyinggung perhatian besar Presiden Prabowo Subianto terhadap isu kedaulatan pangan.
Menurutnya, kemerdekaan sejati tak hanya lepas dari penjajahan, tetapi juga berdiri di atas kemandirian ekonomi—khususnya pangan.
“Beliau (Presiden Prabowo) punya banyak program untuk sektor pangan, termasuk program Makan Bergizi Gratis. Anggaran besar telah dialokasikan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional,” tegas Tito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










