Akurat

Bawaslu dan KPU Jakarta Diminta Segera Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada

Citra Puspitaningrum | 22 Maret 2025, 17:31 WIB
Bawaslu dan KPU Jakarta Diminta Segera Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada

AKURAT.CO Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, untuk segera mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pengembalian tersebut harus dilakukan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni pada 19 April 2025.

Dia menegaskan, Bawaslu dan KPU masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa dana masing-masing, yaitu Rp466 miliar untuk KPU dan Rp172 miliar untuk Bawaslu.

Baca Juga: DPRD Jakarta Bahas Sisa Anggaran Pilkada 2024 untuk Fasilitas Bawaslu

"Tenggat waktu 19 April karena 20 April itu batas waktu terakhir," kata Khoirudin di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

Selain itu, kedua lembaga tersebut juga diminta agar segera mengajukan program baru jika diperlukan, paling lambat sebelum 24 April 2025, agar bisa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

"Jika terlewat, mereka harus menunggu tahun depan," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan anggaran untuk putaran kedua Pilkada yang tidak terpakai akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"100 persen anggaran putaran kedua bisa kami kembalikan, tentunya kami berpegangan pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 pasal 20 ayat 3," ujarnya.

Wahyu menambahkan, pengembalian anggaran tersebut wajib dilakukan dalam waktu paling lama tiga bulan setelah kegiatan pemilihan berakhir, sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Debat Paslon Saat PSU Pilkada Hanya Disiarkan Secara Online

Di sisi lain, Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, memastikan pihaknya siap untuk mengembalikan anggaran Pilkada yang tidak digunakan.

Dia berharap, sisa dana tersebut bisa dialihkan atau digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk kepentingan masyarakat Jakarta.

"Kami juga sangat mendukung bila dana hasil hibah itu yang setelah dikembalikan menjadi program kerja dari dinas yang ada di Pemprov," kata Quin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.