Bawaslu dan KPU Jakarta Diminta Segera Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada

AKURAT.CO Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, untuk segera mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengembalian tersebut harus dilakukan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni pada 19 April 2025.
Dia menegaskan, Bawaslu dan KPU masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa dana masing-masing, yaitu Rp466 miliar untuk KPU dan Rp172 miliar untuk Bawaslu.
Baca Juga: DPRD Jakarta Bahas Sisa Anggaran Pilkada 2024 untuk Fasilitas Bawaslu
"Tenggat waktu 19 April karena 20 April itu batas waktu terakhir," kata Khoirudin di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
Selain itu, kedua lembaga tersebut juga diminta agar segera mengajukan program baru jika diperlukan, paling lambat sebelum 24 April 2025, agar bisa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Jika terlewat, mereka harus menunggu tahun depan," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan anggaran untuk putaran kedua Pilkada yang tidak terpakai akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"100 persen anggaran putaran kedua bisa kami kembalikan, tentunya kami berpegangan pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 pasal 20 ayat 3," ujarnya.
Wahyu menambahkan, pengembalian anggaran tersebut wajib dilakukan dalam waktu paling lama tiga bulan setelah kegiatan pemilihan berakhir, sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Debat Paslon Saat PSU Pilkada Hanya Disiarkan Secara Online
Di sisi lain, Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, memastikan pihaknya siap untuk mengembalikan anggaran Pilkada yang tidak digunakan.
Dia berharap, sisa dana tersebut bisa dialihkan atau digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
"Kami juga sangat mendukung bila dana hasil hibah itu yang setelah dikembalikan menjadi program kerja dari dinas yang ada di Pemprov," kata Quin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








