Agus Buntung, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Resmi Ditahan di Lapas Lombok Barat

AKURAT.CO Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung memasuki babak baru.
Pada Kamis (9/1/2025), penyidik dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram bersama barang bukti.
Kini, Agus yang merupakan penyandang disabilitas telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Madrid vs Mallorca: Mbappe dan Rodrygo Starter, Muriqi Ujung Tombak
"Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka sudah selesai. Setelah gelar perkara, tersangka akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," ungkapnya.
Penahanan Agus telah melalui berbagai pertimbangan dan dukungan bukti kuat, termasuk hasil visum dan pendapat sejumlah ahli terkemuka di bidang psikologi dan hukum forensik.
Tim ahli berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Mataram (Unram).
Berdasarkan keterangan mereka, Agus dianggap memenuhi syarat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Agus dijerat Pasal 6 huruf c dan a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: PDIP Tak Undang Presiden Prabowo di HUT ke-52, Fokus pada Refleksi Internalnya
Sebelumnya, tersangka sempat menolak menjalani masa tahanan.
Namun, hasil tinjauan Polda NTB dan Kejari Mataram bersama Komisi Disabilitas Daerah memastikan bahwa fasilitas di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sudah ramah disabilitas.
Selain menyediakan sarana yang memadai, lapas tersebut juga menyiapkan pendamping khusus untuk membantu Agus selama menjalani masa tahanan.
Penahanan ini menuai perhatian publik, mengingat status Agus sebagai penyandang disabilitas yang terseret dalam kasus hukum serius.
Meskipun demikian, aparat penegak hukum berkomitmen menegakkan keadilan dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









