Diserang Kampanye Hitam, Ini Profil Istri Calon Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah

AKURAT.CO Pilkada Depok 2024 dilanda kampanye hitam. Sasaran kampanye hitam lewat media sosial menyasar Lina Novita, Istri dari Calon Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.
Lina, yang berlatar profesi pengacara, menjadi korban kampanye hitam atau black campaign di media sosial. Sebagai praktisi hukum, Lina memang sudah banyak menangani kasus-kasus yang melibatkan BUMN sampai swasta. Deretan kliennya antara lain PT. Nusantara Infrastructure, PT. Waskita Beton, PT. Wika Realty, PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan BPOM RI.
Pada 2017 silam, Lina sempat menjadi kuasa hukum dari Hotel Alexis yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta. Pengalamannya sebagai pengacara hotel kontroversial itulah yang dijadikan bahan kampanye hitam oleh pihak tertentu, bahkan mengaitkan dengan pencalonan sang suami di Pilkada Depok.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare Depok Tata Irianty Segera Disidang
Dalam wawancara dengan Akurat.co, Lina menegaskan bahwa dirinya memiliki latar belakang pendidikan ilmu hukum strata satu dan dua.
Lina Novita mengawali karir dengan magang di sebuah firma hukum. Hingga akhirnya ia membuat firma hukum sendiri dan bekerja secara profesional pada 2015. Ia juga mengaku sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
"Saya, kalau pendidikan S1 saya Hukum kemudian S2 saya ilmu hukum juga, kemudian saya juga advokat. Dalam perhimpunan advokat saya masuk ke Peradi," kata Lina saat dihubungi, Sabtu (12/10/2024).
Berkarir sebagai advokat, dia mengaku sering membantu masyarakat yang tersandung masalah hukum. Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan negara maupun swasta.
Kesibukan hariannya belakangan sedikit berubah setelah suaminya, Chandra Rahmansyah, dipilih partai-partai politik untuk maju dalam proses pencalonan di Pilkada Depok 2024. Ia mengaku menjadi lebih sering turun ke masyarakat untuk menyerap berbagai aspirasi dan keluhan.
Baca Juga: VIRAL! Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bullying hingga Melukai Diri Sendiri
"Dengan adanya pencalonan ini saya juga kan beberapa kali ikut ya kegiatan kampanye, jadi benar-benar langsung terlibat, tahu betul masalah-masalah masyarakat. Masalah dasar, masalah pendidikan, masalah kesehatan, pertama yang saya denger langsung itu," sambungnya.
Lina pun buka suara terkait dirinya yang belakangan menjadi target kampanye hitam terkait rekam jejaknya membantu Hotel Alexis berperkara dengan Pemprov DKI Jakarta. Dia menegaskan, bahwa dirinya adalah seorang advokat, yang merupakan salah satu pilar penegak hukum yang tugasnya sudah diatur oleh UU selain Jaksa, Penyidik, dan Hakim.
"Jadi profesi kami, profesi penegak hukum, dan satu lagi yang masyarakat harus paham itu bahwa sebenarnya profesi advokat itu profesi, dia harus membantu tidak boleh melihat latar belakang," tuturnya.
Terkait pengalamannya sebagai pengacara Alexis, Lina menegaskan bahwa dirinya hanya menangani kasus hukum dan tidak terkait tuduhan prostitusi di dalamnya.
"Terkait dengan Alexis itu, itu kan kita membantu, bantuan kepada sebuah perusahaan dari aspek hukum. Kemudian bisa kita lihat sendiri, tidak ditemukan pelanggaran hukum pidana maupun keperdataan pada permasalahan tersebut," jelas Lina.
Lina menyayangkan jika pengalamannya itu dikait-kaitkan dengan pencalonan sang suami. Apalagi sampai muncul narasi bahwa Alexis berencana beroperasi di Depok jika pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah terpilih memimpin kota tetangga Jakarta itu.
Menurutnya, narasi itu terlalu jauh dan sama sekali tidak masuk akal. Ia menyarankan, agar sebaiknya proses kampanye dan persaingan pilkada bisa dijalankam dengan sehat melalui adu gagasan dan visi misi.
"Apa yang dilempar terkait dengan Alexis, mau disambung-sambungkan itu kan merupakan kampanye hitam, apa bagusnya buat masyarakat? Harusnya bersaing itu dari visi misi dan gagasan, kalau kampanye hitam sama saja membodohi masyarakat. Kita harus paham dan melek hukum ya, apa hak-hak kita sebagai masyarakat," tutur Lina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









