Akurat

Lapor Dugaan Pungli di SD Negeri ke Polisi, Orangtua Siswa Malah Didatangi Ormas

Dwana Muhfaqdilla | 24 Juli 2024, 11:42 WIB
Lapor Dugaan Pungli di SD Negeri ke Polisi, Orangtua Siswa Malah Didatangi Ormas

AKURAT.CO Orang tua siswa di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, didatangi oleh sejumlah anggota Pemuda Pancasila lantaran melapor dugaan pungutan liar (pungli) di SD setempat.

Laporan tersebut disampaikan melalui seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sugiyono, kepada Polres Kebumen. Oknum anggota Pemuda Pancasila diketahui bernama Supono dan saat ini juga menjabat sebagai Kepala Desa Menganti.

Kejadian ini kemudian diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo dan viral di media sosial.

"Akibat laporan tersebut, rumah orang tua siswa didatangi oleh Supono yang merupakan Kepala Desa Menganti sekaligus ketua ormas. Supono mengklaim bahwa pungutan tersebut hanya berupa iuran sekolah dan seharusnya dirembuk dulu sebelum dilaporkan ke polisi," tulis caption akun tersebut.

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Polisi yang Lakukan Pungli Saat Operasi Patuh Jaya 2024

Menanggapi hal ini, Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP La Ode Arwansyah, mengatakan kejadian tersebut saat ini masih ditangani oleh pihaknya.

"Polres Kebumen akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pada video tersebut. Kami akan memintai keterangan satu persatu," kata La Ode dalam akun Instagram @polreskebumen, dikutip Rabu (24/7/2024).

Menurutnya, dalam unggahan video tersebut terdapat dua pokok permasalahan, diantaranya dugaan intimidasi dan persoalan pungli di salah satu SD Negeri di Petanahan. Kasus pungli sendiri sudah ditangani oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kebumen.

"Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kebumen telah menerima laporan terkait dugaan pungli, dan melakukan pemeriksaan serta permintaan dokumen kepada pihak-pihak yang terkait," tukas dia.

Dalam penanganannya, dia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius oleh Polres Kebumen dan diungkapkan secara transparan kepada publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.