Akurat Logo

Persija Somasi Akun Instagram Soal Dugaan Aliran Dana Rp9 Miliar dari LIB

Zainal Hasan | 1 Oktober 2026, 13:55 WIB
Persija Somasi Akun Instagram Soal Dugaan Aliran Dana Rp9 Miliar dari LIB
Pemain Persija Jakarta dalam laga kedua Super League 2026-2027 kontra Persib Bandung di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

AKURAT.CO, Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi terbuka kepada pemilik atau pengelola akun Instagram @murizkky.

Somasi tersebut berkaitan dengan unggahan akun tersebut yang mengaitkan Persija dengan dugaan aliran dana dari PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Dalam unggahan yang dipersoalkan, terdapat narasi mengenai persoalan keuangan senilai Rp9 miliar yang disebut melibatkan PT LIB dan Persija. Informasi tersebut kemudian mengaitkan dana itu dengan Persija untuk kebutuhan belanja pemain.

Persija keberatan namanya dicantumkan dalam informasi tersebut. Klub berjuluk Macan Kemayoran itu meminta pihak pemilik akun menjelaskan sumber serta dasar informasi yang digunakan dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Imbas Insiden Persija vs Java United, Komdis PSSI Skors Sayuri Bersaudara 4 Pertandingan

Melalui somasi terbuka yang dipublikasikan pada Rabu (30/9/2026), Persija menegaskan belum menerima bukti yang menunjukkan kebenaran informasi mengenai dugaan pengalihan dana tersebut.

“Sampai dengan somasi terbuka ini disampaikan, Persija Jakarta tidak menerima bukti atau dokumen yang menunjukkan kebenaran atas informasi tersebut,” tulis Persija dalam somasi terbukanya.

Persija kemudian meminta pemilik akun @murizkky memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai informasi yang menghubungkan klub dengan dugaan aliran dana tersebut.

Selain klarifikasi, Persija juga meminta bukti atau sumber yang menjadi dasar munculnya pernyataan mengenai adanya dana yang disebut mengalir kepada klub.

Permintaan itu dinilai penting karena informasi yang disampaikan menyangkut transaksi keuangan dan nama sejumlah pihak.

Jika informasi tersebut tidak dapat dibuktikan, Persija meminta unggahan yang dimaksud dihapus atau ditarik kembali.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.