World Athletics Wajibkan Uji Kromosom Kelamin untuk Atlet Putri Mulai September

AKURAT.CO, Federasi Atletik Internasional (World Athletics) resmi menerapkan regulasi uji kelamin untuk atlet putri mulai September mendatang.
Dimulai pada 1 September 2025, regulasi baru ini hanya dilakukan sekali seumur hidup untuk setiap atlet.
Adapun kejuaraan pertama yang memberlakukan aturan ini adalah Kejuaraan Dunia Atletik yang bakal digelar di Tokyo, 13-21 September mendatang.
Baca Juga: IAAF Sebut Aturan Testoteron Masuk Akal
BBC menyebut bahwa uji genetik yang disebut dengan SRY ini bertujuan untuk memeriksa kemungkinan adanya kromosom Y yang menyebabkan seorang atlet putri memiliki karakteristik perkembangan seperti putra.
Dilakukan dengan swab pipi atau tes darah, hasil uji kelamin ini akan mengizinkan seorang atlet berpartisipasi di kompetisi putri jika mereka diketahui negatif dari kromosom Y.
Jika positif, atlet bersangkutan tetap diizinkan tampil di kategori putri namun non-ranking. Atau, mereka diperbolehkan berpartisipasi di kategori apapun kecuali putri.
Dalam pernyataan resminya, World Athletics mengatakan bahwa uji kelamin ini sangat akurat dan sangat tidak mungkin salah.
"Benar-benar penting dalam sebuah cabang olahraga yang berusaha menarik lebih banyak perempuan agar mereka masuk ke cabang olahraga meyakini tidak ada plafon kaca biologis," kata Presiden World Athletics, Lord Coe.
Baca Juga: Pengadilan HAM Eropa Putuskan Mahkamah Agung Swiss Langgar Hak Legal Caster Semenya
Penerapan aturan ini sejatinya merupakan rangkaian polemik panjang yang diawali dengan aturan pengurangan kadar testoteron untuk atlet putri yang dikeluarkan World Athletics (ketika itu masih IAAF) pada 2019.
Mereka yang wajib mengurangi kadar testoteronnya adalah atlet putri yang memiliki ciri pertumbuhan seksual berbeda atau difference of sexual development (DSD).
Salah satu kasus yang menjadi polemik adalah kasus juara dunia dan olimpiade asal Afrika Selatan, Caster Semenya.
Atlet putri ini menolak mematuhi aturan tersebut dengan anggapan mendiskriminasi dan melecehkan keberadaan biologis naturalnya.
Alhasil sejak itu Caster Semenya tak bisa tampil di nomor 800 meter andalannya. Ia hanya boleh berkompetisi di nomor yang bukan jarak 400 meter sampai satu mil.
Kasus Caster Semenya masih berjalan. Pada 10 Juli lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (EHCR) menyatakan bahwa Mahkamah Federasi Swiss yang menolak banding Semenya tidak melindungi hak legal atlet bersangkutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








