Mengenal Sosok Bunga Reyza, Konten Kreator Tiktok Pencetus Istilah 'Galgah' yang Kini Masuk KBBI

AKURAT.CO Bunga Reyza, seorang musisi muda dan konten kreator TikTok, kembali mencuri perhatian publik dengan inovasi bahasanya.
Istilah yang ia ciptakan, Galgah, kini telah resmi diakui dan masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Penasaran dengan sosok Bunga Reyza dan bagaimana istilah Galgah bisa menjadi bagian dari kekayaan bahasa Indonesia? Berikut perjalanan kreatifnya.
Mengenal Bunga Reyza
Bunga Reyza dikenal sebagai musisi muda jebolan Indonesian Idol 2023.
Salah satu lagunya yang cukup dikenal adalah versi daur ulang dari lagu "Tahu Diri" karya Dewi 'Dee' Lestari, yang ia nyanyikan kembali.
Selain karir musiknya, Bunga Reyza juga merupakan kreator konten di media sosial.
Baca Juga: Tak Cukup Waktu, RUU ASN Akan Dibahas Tahun Depan
Asal Mula Istilah Galgah
Istilah Galgah diciptakan oleh Bunga Reyza sebagai antonim atau lawan kata dari haus.
Ide ini muncul dari keresahan Bunga tentang ketiadaan lawan kata untuk haus, mirip dengan kenyang sebagai lawan kata lapar.
Bunga menjelaskan bahwa Galgah menggambarkan kondisi tenggorokan yang sudah segar dan tidak lagi dahaga setelah minum.
Istilah ini sempat viral di media sosial setelah diciptakan oleh Bunga Reyza.
Galgah Resmi Masuk KBBI
Kata galgah secara resmi telah ditambahkan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Menurut definisi terbaru dalam KBBI, galgah adalah kata benda yang menggambarkan keadaan lega atau segar kerongkongan karena minum, atau tidak dahaga (palum).
Kata ini juga dicatat sebagai sinonim dari kata palum. KBBI VI Daring mengklasifikasikan galgah sebagai adjektiva (kata sifat) yang berfungsi menerangkan nomina dan secara spesifik menyatakan kondisi sudah tidak dahaga atau sudah puas minum.
Pengakuan ini tidak hanya menjadi pencapaian pribadi bagi Bunga Reyza, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kreativitas generasi muda dalam memperkaya bahasa Indonesia.
Bunga berharap pengakuan ini dapat menginspirasi kreativitas anak bangsa lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 8Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









